Mohon tunggu...
Mbah Priyo
Mbah Priyo Mohon Tunggu... Engineer Kerasukan Filsafat

Priyono Mardisukismo - Seorang kakek yang suka menulis, karena menulis bukan sekadar hobi, melainkan vitamin untuk jiwa, olahraga untuk otak, dan terapi kewarasan paling murah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Celah Perampasan Aset Koruptor di Era Pemerintahan Prabowo: Antara Komitmen Politik dan Realitas Hukum

27 Agustus 2025   19:00 Diperbarui: 27 Agustus 2025   13:53 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
target UU perampasan-Kompas.com

 

Pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil korupsi kembali ke negara. Di era Presiden Prabowo Subianto, wacana besar mengenai "bersih-bersih" pejabat publik dan praktik bisnis ilegal mulai diiringi dengan upaya penyitaan aset, khususnya di sektor perkebunan dan pangan. Namun, di balik langkah simbolik tersebut, ada tantangan struktural dan celah hukum yang bisa menjadi kunci (atau sebaliknya, penghambat) efektivitas strategi perampasan aset koruptor.

1. Politik hukum Prabowo: dari retorika ke implementasi

Prabowo dalam pidato kenegaraan 2025 menegaskan bahwa kebocoran anggaran mencapai Rp300 triliun akibat praktik korupsi dan kartel ekonomi. Retorika ini disertai kebijakan eksekusi langsung: penyitaan ratusan ribu hektar lahan sawit ilegal dan penyerahannya ke BUMN Agrinas. Dari sudut pandang politik, langkah ini menunjukkan keberanian pemerintah. Namun, keberlanjutannya tergantung pada landasan hukum perampasan aset yang masih parsial dan rawan diperdebatkan di pengadilan.

2. Kerangka hukum perampasan aset di Indonesia

Indonesia saat ini mengandalkan beberapa instrumen hukum untuk merampas aset hasil kejahatan, antara lain:

  • UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) -- memungkinkan perampasan aset setelah putusan pengadilan inkrah.

  • UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) -- membuka jalan bagi penyitaan harta yang diduga berasal dari kejahatan.

  • Perampasan Aset Tanpa Tuntutan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB) -- konsep yang telah lama diwacanakan, tapi hingga kini belum dilembagakan secara penuh dalam UU khusus.

Celah utamanya: sebagian besar perampasan masih membutuhkan putusan pengadilan final, yang prosesnya memakan waktu bertahun-tahun. Akibatnya, banyak aset yang sudah disita membusuk, berubah kepemilikan, atau dialihkan ke pihak ketiga.

3. Celah perampasan aset: peluang yang bisa dimanfaatkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun