Mohon tunggu...
Mbah Priyo
Mbah Priyo Mohon Tunggu... Engineer Kerasukan Filsafat

Priyono Mardisukismo - Seorang kakek yang suka menulis, karena menulis bukan sekadar hobi, melainkan vitamin untuk jiwa, olahraga untuk otak, dan terapi kewarasan paling murah.

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Pengalaman Pribadi: Mengurus Izin Ekspor-Impor di Indonesia

23 Agustus 2025   10:45 Diperbarui: 22 Agustus 2025   16:20 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
eksport import-Antara Logistic

 

Mengurus izin ekspor dan impor di Indonesia selalu jadi cerita menarik, seringkali penuh drama. Ada yang bilang ribet, ada juga yang bilang sekarang lebih mudah karena sudah serba digital. Saya sendiri punya pengalaman langsung dalam mengurus izin ekspor-impor, dan hasilnya cukup mengejutkan. Ternyata untuk ekspor sekarang sangat mudah, tapi untuk impor justru masih terasa seperti jalan panjang berliku.

Artikel ini saya tulis bukan untuk menggurui, tapi untuk berbagi pengalaman praktis yang mungkin bisa membantu teman-teman yang ingin terjun ke dunia perdagangan internasional.

Ekspor: Dari Ribet Jadi Super Mudah

Mari kita mulai dari sisi yang menyenangkan dulu. Mengurus izin ekspor sekarang relatif mudah, bahkan untuk individu. Dahulu orang mengira ekspor hanya bisa dilakukan oleh perusahaan besar, lengkap dengan modal raksasa dan birokrasi berlapis. Nyatanya, sekarang sistemnya sudah jauh lebih terbuka.

Kuncinya ada pada OSS (Online Single Submission) dan NIB (Nomor Induk Berusaha). OSS adalah portal resmi yang menyatukan perizinan usaha, sementara NIB bisa dibilang sebagai "KTP"-nya sebuah bisnis. Dengan NIB, seseorang---bahkan bukan perusahaan besar---sudah bisa melakukan aktivitas ekspor secara legal.

Step by step mengurus izin ekspor:

  1. Buat akun di OSS (oss.go.id). Registrasi bisa pakai data pribadi atau badan usaha.

  2. Dapatkan NIB. Begitu akun aktif, sistem akan menghasilkan NIB sebagai identitas resmi usaha.

  3. Buat NIKTU (Nomor Induk Keterangan Tempat Usaha) sebagai pengenal saat mendaftar di portal CEISA 

  4. Ajukan izin khusus ekspor. Ini tergantung komoditas. Misalnya ekspor kopi berbeda syaratnya dengan ekspor hasil tambang.

  5. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Diary Selengkapnya
    Lihat Diary Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun