Mohon tunggu...
Priscila DianS
Priscila DianS Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi UNJ

Seseorang yang tak pandai merangkai kata, dan memiliki kemauan yang tak terbata.

Selanjutnya

Tutup

Money

Problematika Perusahaan Swasta: Maju Kena, Mundur Kena

2 Juli 2021   08:01 Diperbarui: 2 Juli 2021   08:05 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kebijakan pemerintah yang menugasi pemimpin perusahaan untuk melaksanakan WFH kerap membuat perekonomian perusahaan mengalami resesi atau kemerosotan. 

Karena faktor tersebutlah, banyak perusahaan yang harus mengambil keputusan dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, seperti melakukan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja bagi karyawannya, karena dirasa sulit mengupahi mereka disaat perusahaan berhenti sejenak dalam melakukan kegiatan produksinya. 

Namun, sesungguhnya PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak dalam situasi apa pun, termaksut dalam situasi darurat seperti ini, karena telah tercantum dalam UU No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi bahwa pihak perusahaan, serikat pekerja, maupun pekerja dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Tetapi realita yang terjadi banyak perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya semasa pandemi ini, dengan alasan-alasan yang cukup konkrit sebagai bukti bahwa perusahaan melakukan tindakan yang tepat untuk menghadapi situasi seperti ini. 

Saling berkaitan, karena banyak perusahaan yang memutus hubungan pekerjaan dengan karyawannya, maka meningkat pula pengangguran di Indonesia serta memengaruhi ekonomi Indonesia dan siklus tersebut berulang.

Situasi serta kondisi yang menjebak ini, wajib dijalankan oleh seluruh perusahaan, meski diibaratkan dengan istilah maju kena mundur kena, perusahaan harus tetap konsisten dalam mengambil keputusan dengan pertimbangan yang matang dengan perspektif dari perusahaan itu sendiri, kebijakan pemerintah, pegawai dan juga masyarakat.


Periode berlangsungnya New Normal sudah mengembalikan sedikit dari produktivitas perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya dengan mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut sangat ditekankan melihat sirkulasi pada saat bekerja cukup sempit dan ditempatkan di ruangan yang sama dengan berbagai individu yang bisa saja telah terkontaminasi saat perjalanan menuju perusahaan. Mengesampingkan transformasi pekerjaan, informasi baru telah dilansir pada 1 Juli 2021 dilaman folkative, pemerintah akan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat, karena didasari dengan lonjakan kasus Covid di setiap daerah yang sangat tinggi hingga sempat menginjak diangka 21.000 kasus positif sehari pada tanggal 26 Juni silam yang dilansir oleh cnnindonesia. Penerapan PPKM darurat ini diberlakukan pada Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli nanti, dengan kriteria WFH 100% untuk sektor nonessential, pembelajaran daring, tidak melayani makan ditempat bagi restaurant dan juga penutupan mall, PPKM tersebut dianggap menjadi langka nyata dan tegas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


Dilema kembali singgah terhadap dunia bisnis, pasalnya new normal dalam menjalani aktivitas produksi dibeberapa perusahaan terhitung baru dilaksanakan, namun kini harus kembali menjalankan amanat yang disampaikan oleh Presiden. Pulau Jawa khususnya daerah jabodetabek merupakan pusat industry dan juga menjadi daerah dengan kasus positif Covid yang tinggi, melihat daerah ini padat penduduk sehingga memberikan peluang yang besar dalam meningkatkan kasus Covid tersebut.


Penurunan penghasilan banyak perusahaan mengakibatkan ketidaksesuaian dengan apa yang dibutuhkan, seperti pepatah mengatakan, lebih besar pasak daripada tiang, maka hal tersebut menjadi problematika internal perusahaan, dengan melibatkan banyak individu yang menggantungkan kehidupannya berdasarkan hasil upah dari perusahaan atas tenaga yang dikeluarkan untuk bekerja, dan juga kewajiban perusahaan dalam menaati kewajibannya mengenai CSR. Waktu terus berjalan hingga perusahaan harus mengambil keputusan lagi di tengah kondisi yang sulit ini, awalan untuk mengembalikan posisi perusahaan sebelum adanya pandemi, kini tertunda lagi karena kasus yang semakin hari kian melonjak.


Berdasarkan tuntutan dan kewajiban yang dimiliki perusahaan disaat keadaan seperti ini, membuat perusahaan bimbang dalam mengambil keputusan, baik dalam menaati peraturan pemerintah demi memutus rantai penyebaran Covid-19 yang melibatkan kesehatan pegawai meski ketetapan batas waktu yang belum terjamin atau masih bisa diperpanjang berdasarkan grafik penyebaran yang terjadi dihari depan, ataupun membiarkan perusahaan terjadi kerugian yang besar hingga pahitnya perusahaan gulung tikar karena berkurangnya penghasilan karena intensitas pekerjaan yang menurun tetapi tetap harus mengupahi karyawan yang ada. Problematika tersebut dirasakan oleh seluruh perusahaan baik yang bergerak dalam bidang kuliner, jasa, manufaktur, industry, dan sebagainya. Dilansir pada laman Gajimu.com, solusi yang hadir untuk menyelesaikan komplikasi yang ada, perusahaan bisa mengajukan upaya penangguhan pembayaran upah sesuai dengan UMP ke Gubernur dengan ketentuan mampu membuktikan dan membuka laporan keuangan perusahaan tersebut secara transparan ke Gubernur karena keuangan perusahaan terdampak pandemi. Bila pengajuan disetujui, dan dibuat ketetapan oleh Gubernur, maka perusahaan dapat membayar upah pegawai di bawah standar UMP. Namun, hal tersebut berlaku hanya pada saat pandemi berlangsung, dan perusahaan wajib membayarkan kekurangannya sesuai dengan UMP di tahun berikutnya.

Daftar Pustaka:
Astri, Herlina. 2012. Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) Bagi Peningkatan Kualitas Hidup Manusia Indonesia. Jurnal Aspirasi. 3(2): 151-165.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun