Mohon tunggu...
Priscila DianS
Priscila DianS Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi UNJ

Seseorang yang tak pandai merangkai kata, dan memiliki kemauan yang tak terbata.

Selanjutnya

Tutup

Money

Problematika Perusahaan Swasta: Maju Kena, Mundur Kena

2 Juli 2021   08:01 Diperbarui: 2 Juli 2021   08:05 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melonjaknya kasus pandemi Covid-19 akhir-akhir ini, membuat hampir seluruh sistem sosial mengalami fase dilema untuk yang kesekian kalinya. Pandemi Covid-19, sudah berjalan hampir 1,5 tahun setelah diumumkannya kasus pertama yang diduga berasal dari negri tirai bambu, China pada akhir 2019. 

Revolusi terjadi hingga kini, menyebabkan segala aktivitas yang berlangsung harus diupayakan dengan pembaharuan budaya atau sekarang dikenal dengan istilah New Normal. 

Tindakan demi tindakan saat ini mulai terbatas dan dikontrol oleh pihak yang bertugas, karena virus yang merajalela ini cukup mudah untuk ditularkan terhadap siapapun terlebih belum adanya penawar yang menjanjikan dalam menuntaskan problematika global ini.

Di Indonesia, pandemi kembali mewarnai dan membentuk siklus yang ada, sejak Maret 2020 kebijakan pemerintah diberlakukan, yaitu PSBB. Kebijakan yang berubah-ubah mulai dari PSBB mikro ataupun makro, lockdown, menerapkan WFH, kelas virtual, hingga mengizinkan untuk memasuki fase New Normal. 

Perubahan-perubahan yang ada, kerap membuat individu ataupun kelompok sosial merasa bimbang. Pengesahan yang dilontarkan oleh pemerintah, mengenai salah satu aspek dalam organisasi sosial ini, seperti CV, Firma maupun Perseroan Terbatas, telah diizinkan untuk melakukan aktivitas kembali dengan menaati protokol kesehatan secara ketat, dan membuat peraturan untuk organisasi tersebut dalam menjalankan kegiatan produksinya sesuai dengan prosedur yang ada. 

Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, hingga menerapkan usulan dalam ketetapan pemerintah, yaitu dengan hanya melakukan kegiatan produksi dengan total 50% dari seluruh pegawai di perusahaan tersebut.

Pembuatan serta pemberlakuan atas hal tersebut dianalisa mampu mengurangi penyebaran virus yang ada, karena gejala virus ini cenderung hampir mirip dengan flu biasa, namun penyebaran cenderung lebih tinggi. 

Selain itu, penerapan model New Normal dalam perusahaan juga dirasa tepat bagi pemerintah, karena selain untuk keberlangsungan perusahaan, ekonomi negara dalam memerangi pandemi ini juga akan terbantu dengan kewajiban setiap perusahaan, yaitu Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibility). CSR merupakan salah satu kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan dalam aktivitas produksinya. Tujuan diberlakukannya CSR ini sesungguhnya menguntungkan pihak-pihak yang bersangkutan, seperti perusahaan, pemerintah maupun masyarakat sekitar. Keuntungan yang diperoleh dari masyarakat, ialah mendapatkan bantuan baik dana sosial, pemberdayaan sosial, investasi sosial seperti pelatihan yang diselenggarakan oleh perusahaan. Sementara yang diperoleh dari perusahaan ialah nama baik perusahaan di dunia bisnis. Pemberlakuan CSR ini sangat tepat karena memiliki 3 prinsip, yaitu people, planet dan profit yang dilihat sebagai satu kesatuan akan kepedulian perusahaan. Menurut Elkington dalam Herlina (2012) berdasarkan 3 prinsip tersebut. Selain didirikannya suatu perusahaan untuk mencari keuntungan (profit), perusahaan tersebut juga harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan manusia seperti menyediakan program beasiswa bagi pelajar sekitar perusahaan, pendirian sarana pendidikan dan kesehatan, maupun penguatan ekonomi lokal (people). 

Serta perusahaan harus peduli terhadap lingkungan hidup dan keberlangsungan keragaman hayati, seperti upaya penghijauan, penyediaan air bersih, perbaikan pemukiman, ataupun pengembangan pariwisata (ekoturisme) untuk recovery dampak yang dihasilkan dari produksi aktivitas perusahaan tersebut (planet).

Jika ditilik dalam situasi serta kondisi yang terjadi belakangan ini, perusahaan sedang mengalami fase dilema dalam menjalankan aktivitas produksinya. 

Kegelisahan dalam tetap menjalankan kegiatan produksi untuk mencari keuntungan dan mempertahankan keberlanjutan perusahaan di masa pandemi atau mengutamakan kesehatan pegawainya dengan memberlakukan WFH. WFH memiliki dasar hukum yang tertuang dalam UU No. 13 tahun 2013 pasal 86 tentang Ketenagakerjaan, dimana setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memeroleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun