Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sudah Gajian, Haruskah Langsung Membayar Zakat Penghasilan?

1 September 2020   07:30 Diperbarui: 1 September 2020   07:26 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zakat penghasilan atau zakat profesi semestinya tidak dibayarkan bulanan (ilustrasi: freepik.com)

Dari contoh di atas, zakat penghasilan atau zakat profesi semestinya tidak dibayarkan bulanan, melainkan digabungkan dengan harta sejenis (tabungan atau benda berharga lain yang bisa dirupiahkan) lalu dizakatkan seluruhnya setelah mencapai nishab dan haulnya.

Kalau Amir membayar zakat penghasilan setiap bulan, dikhawatirkan muncul anggapan Amir tidak lagi wajib zakat karena sudah mengeluarkan zakat profesinya setiap bulan ketika menerima gaji. Padahal dia punya harta simpanan/tabungan yang kalau dihitung setelah tersimpan lebih dari satu tahun sudah mencapai nishab, dan harta itulah yang seharusnya dizakati. 

Jadi, bila kita ingin membayar zakat untuk gaji yang kita terima (zakat profesi/zakat penghasilan), kita harus menggunakan aturan baku sesuai hadis Rasulullah SAW. Siapapun tidak dibenarkan untuk membayar zakat dengan aturan berdasarkan inisiatif pribadi. Karena ibadah itu wahyu dan bukan berdasarkan inisiatif manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun