Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Apakah Kopi Bubuk Juga Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

18 Oktober 2019   21:25 Diperbarui: 20 Oktober 2019   00:43 945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kopi bubuk juga wajib memiliki sertifikat halal,jaminan produk halal,sertifikat halal,UU nomor 33 tahun 2014 | ilustrasi kopi bubuk (sumber: unsplash.com/@nhr7_)

"Mas, kalau produk kopi bubuk, titik kritis halalnya di mana?"

Itu salah satu pertanyaan yang diajukan peserta pelatihan UMKM baru-baru ini. Pertanyaan tersebut menyinggung peraturan pemerintah yang mewajibkan setiap produsen makanan dan minuman untuk mendaftarkan produk mereka agar memperoleh sertifikat halal.

Sebagaimana yang diberitakan, mulai 17 Oktober 2019 pemerintah mulai menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH). Sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Dalam pasal 1 UU Nomor 33 Tahun 2014 disebutkan, produk yang wajib memiliki sertifikat halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Infografis UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (sumber: Instagram @Kemenag_RI)
Infografis UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (sumber: Instagram @Kemenag_RI)

Kewajiban untuk memiliki sertifikat halal ini dilakukan secara bertahap yang dimulai dari produk makanan dan minuman. Tahapan selanjutnya adalah untuk produk selain makanan dan minuman, serta jasa.

Sertifikat halal ini harus dimiliki setiap produk yang  masuk, beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan begitu, produk-produk dari UMKM juga wajib memiliki sertifikat halal.

Kembali pada pertanyaan di atas, bagaimana dengan produk kopi bubuk? Atau produk yang seluruh bahan bakunya hanya berasal dari tumbuhan? Dimanakah titik kritis halalnya sehingga produk seperti ini harus memiliki sertifikat halal?

Sertifikat halal bukan hanya untuk bahan bakunya saja

Memang, ada kecenderungan masyarakat menganggap kopi bubuk itu sudah pasti halal. Bahan bakunya saja pada dasarnya sudah halal. Begitu pula dengan proses pengolahannya, cuma disangrai saja. Tidak ada bahan tambahan apapun, kecuali produsennya sengaja menambahkan, seperti produk kopi susu atau kopi dengan berbagai aroma dan rasa.

Namun, banyak yang belum memahami bahwa halalnya sebuah produk itu tidak terbatas pada bahan bakunya saja. Proses pengolahannya juga harus halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun