Intinya, selama masih ada pemilih yang hadir di lokasi TPS dan belum memberikan hak suaranya, waktu pemungutan suara belum boleh ditutup dan proses perhitungan suara belum boleh dimulai.
Bagaimana bila ada pemilih yang tidak membawa surat undangan karena tidak ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya dengan e-KTP saja meminta hak untuk mencoblos?
Pemilih yang tidak menerima surat undangan (Model C6-KPU) masih bisa mencoblos di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Pemilih ini nanti masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan waktu untuk mencoblosnya dimulai satu jam sebelum waktu pemberian suara selesai/ditutup.Â
Atau setelah seluruh pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) selesai memberikan suaranya. Pemilih DPK bisa memberikan suaranya apabila surat suara di TPS tersebut masih tersedia.
Apabila surat suara habis, KPPS mengarahkan pemilih DPK ke TPS terdekat yang masih dalam satu wilayah desa/kelurahan sesuai alamat di e-KTP.
Semoga bermanfaat