Bolehkah Mencoblos Bila Sudah di Atas Pukul 13.00?
15 April 2019 09:00Diperbarui: 15 April 2019 09:42993
Dalam surat undangan untuk pencoblosan (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih/Model C6-KPU), tertera jadwal pemungutan suara, yakni pada tanggal 17 April 2019 mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 di TPS yang bersangkutan. Terkait waktu pencoblosan ini, masih banyak pemilih yang bingung dan bertanya, "Apakah boleh mencoblos di atas pukul 13.00?"
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.