Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

Tahu Nggak, Siapa yang Memiliki Hak Cipta Fotomu di Instagram?

7 Maret 2019   00:44 Diperbarui: 7 Maret 2019   04:12 5827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ilustrasi: unsplash.com/@fancycrave

Saya berani bertaruh, kamu jarang (atau malah tidak pernah) membaca secara tuntas dan memperhatikan secara detil isi dari Syarat dan Ketentuan Penggunaan (Term of service) dari suatu platform media sosial.

Saat membuat akun di media sosial dan disodori detil term of service, kamu cuma scroll sampai habis lalu buru-buru mencentang tanda "Saya sudah membaca... dan menyetujui" kemudian menekan tombol agree/setuju. Iya kan?

Padahal, sebagai pengguna kita semestinya tahu apa yang menjadi hak kita. Selain kewajiban yang juga harus kita penuhi dalam menggunakan media sosial tersebut. Hak dan kewajiban itu tercantum dalam term of service yang sering kita abaikan.

Karena jarang membaca atau tidak pernah memperhatikan isi term of service, sudah tentu kamu tidak pernah bertanya-tanya apa hak mu sebagai pengguna media sosial. Misalnya nih yang paling mudah saja, sebagai pengguna platform Instagram, pernahkah kamu bertanya-tanya siapa yang memiliki hak cipta fotomu, atau foto-foto/video yang muncul di linimasa Instagram?.

Pernahkah kamu bertanya bagaimana jadinya dengan foto/videomu bila kamu menutup akun Instagrammu? Atau yang lebih jauh sedikit, bisakah/bolehkah Instagram menjual foto-fotomu dan mengambil keuntungan darinya tanpa sepengetahuanmu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sepertinya masalah sepele, atau bisa jadi kamu tidak terlalu peduli dengan masalah hak cipta dari karyamu sendiri. Tapi, bagi orang-orang kreatif, yang melek hukum, yang melek literasi dan  menghargai sebuah karya (apapun bentuknya), hak cipta adalah krusial. Karena menghargai pentingnya hak cipta tersebut, orang-orang seperti ini selalu menyempatkan diri untuk membaca detil informasi dari sebuah term of service.

Krusialnya hak cipta ini membuat beberapa orang/badan/lembaga tertentu sampai berusaha sedapat mungkin melindungi setiap hasil karya mereka. Tentunya dengan dasar hukum yang berlaku. Tujuannya apa? Supaya karya kreatif mereka tidak disalahgunakan oleh orang lain.

Bukan hanya disalahgunakan untuk mengambil keuntungan, karena tak jarang sebuah karya kreatif disalahgunakan untuk tujuan-tujuan tertentu (selain tujuan komersil) seperti politik atau dijadikan alat tindak kejahatan. Bayangkan saja, seandainya ada foto hasil karyamu digunakan untuk menipu orang lain. Alhasil, kamu sendiri yang bakal repot bukan?

Apa Itu Hak Cipta?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas, terlebih dahulu kita harus mendefinisikan apa hak cipta itu, secara harfiah.

Menurut versi Dirjen Kekayaan Intelektual, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara lebih jelas dan lebih lengkap, saya lebih menyukai definisi  yang ini:

Hak cipta adalah seperangkat pengakuan hukum yang diberikan kepada pencipta karya sastra dan artistik (dalam contoh artikel ini; seperti fotografi), untuk menjamin mereka disposisi penuh dari karya mereka dan hak eksklusif untuk mengomersialkannya melalui hak tersebut. Ini berarti bahwa tidak ada yang dapat menggunakan atau mengeksploitasi suatu karya kecuali ada persetujuan dari penciptanya. Dan bagaimana persetujuan itu diberikan? Melalui lisensi penggunaan.

Di sini penting untuk mengklarifikasi bahwa hak cipta tidak melindungi fakta atau ide, tetapi melindungi bentuk ekspresi di mana mereka memutuskan untuk menyajikan fakta dan ide tersebut. Sebuah fakta atau ide yang menjadi dasar dari suatu penciptaan karya tidak dilindungi oleh hak cipta. Jadi, siapapun bisa menggunakan fakta atau ide yang sama untuk mengekspresikannya dalam berbagai bentuk karya yang berbeda.

Setelah mendefinisikan apa hak cipta itu, sekarang tiba saatnya untuk menjawab pertanyaan yang kali ini membuatmu penasaran: Siapa yang memiliki hak cipta foto saya di Instagram? Pihak Instagram atau saya?

Jawabannya adalah: Kamu.

Iya, kamulah yang memiliki hak cipta atas setiap foto-foto/video yang kamu unggah di Instagram. Tidak peduli foto atau video itu adalah hasil bajakan milik orang lain.

Kok bisa? Berarti Instagram tidak melindungi hak cipta dong?

Sebentar, jangan terburu-buru marah. Disaat kamu mengunggah foto/video di Instagram, pihak Instagram akan mencatat/menandai foto/video tersebut sebagai milikmu.

Namun ketahui pula, ketika kamu mencentang tanda persetujuan dari Syarat dan Ketentuan Penggunaan Instagram, itu berarti kamu memberi persetujuan pada Instagram untuk menggunakan foto-foto/video yang kamu unggah.

Sesuai dengan definisi hak cipta diatas, persetujuan diberikan melalui lisensi penggunaan. Dengan kata lain, kamu memberi Instagram lisensi di seluruh dunia, gratis, non-eksklusif, sub-lisensi dan dapat ditransfer, terutama konten yang kamu unggah. Oleh karena itu, Instagram memiliki kebebasan penuh untuk menggunakan fotomu dan melisensikan penggunaannya kepada pihak ketiga, tanpa kamu dapat menuntut mereka karena hal itu.

Supaya lebih jelas, saya berikan kutipan dari laman Ketentuan Penggunaan Instagram berikut ini:

Kami tidak mengklaim hak milik atas konten Anda, namun Anda memberi lisensi kepada kami untuk menggunakannya.
Tidak ada yang berubah pada hak Anda atas konten Anda. Kami tidak mengklaim hak milik atas konten Anda yang dikirim di atau melalui Layanan. Sebagai gantinya, saat Anda membagikan, membuat postingan, atau mengunggah konten yang berada dalam cakupan hak kekayaan intelektual (seperti foto atau video) di dalam maupun yang berkaitan dengan Layanan kami, Anda memberi lisensi kepada kami yang bersifat non-eksklusif, bebas royalti, dapat dipindahkan, dapat disublisensikan, dan berlaku di seluruh dunia untuk menghosting, menggunakan, mendistribusikan, mengubah, menjalankan, menyalin, menayangkan secara publik, menerjemahkan, dan membuat karya turunan dari konten Anda (selaras dengan pengaturan privasi dan aplikasi Anda). Anda dapat mengakhiri lisensi ini kapan saja dengan menghapus konten atau akun Anda. Akan tetapi, konten akan dapat terus muncul jika Anda membagikannya dengan orang lain dan orang tersebut masih belum menghapusnya.

Izin untuk menggunakan nama pengguna Anda, foto profil Anda, dan informasi mengenai hubungan dan tindakan Anda dengan akun, iklan, dan konten bersponsor.
Anda memberi izin kepada kami untuk menampilkan nama pengguna Anda, foto profil Anda, dan informasi mengenai tindakan Anda (seperti suka) atau hubungan (seperti mengikuti) di sekitar atau berkaitan dengan akun, iklan, promo, dan konten bersponsor lainnya yang Anda ikuti atau libatkan dalam interaksi Anda yang ditampilkan di Produk Facebook, tanpa adanya imbalan kepada Anda.

Bagaimana bila foto/gambar itu adalah hasil bajakan? Apakah tetap akan dicatat sebagai hak milik/hak cipta dari orang yang mengunggahnya?

Instagram adalah jejaring sosial terbuka di mana masyarakat umum dapat melihat foto setiap pengguna manapun, tergantung setting penggunaannya. Dengan kondisi seperti ini, sangat mudah bagi orang lain untuk membajak sebuah karya. Termasuk pula kamu.

Jadi, jika kamu menangkap seseorang menggunakan fotomu di jejaring sosial mereka dan mengklaimnya sebagai hasil karyanya, kamu dapat melaporkannya di Instagram melalui platform online mereka. Begitu pula sebaliknya, jika kamu tertangkap basah mengklaim foto/gambar orang lain, mereka juga bisa melaporkannya di Instagram. Ke depan, Instagram akan mencatat laporan ini sebagai bentuk penyalahgunaan. Dengan adanya laporan tersebut, Instagram bisa menutup akun orang tersebut.

Sekarang, bagaimana jika ada orang lain yang mendapat keuntungan dari  hasil monetasi foto/gambar di Instagram? Misalnya ada orang yang menjual fotomu tanpa sepengetahuan dan sepersetujuanmu?

Kamu bisa menggugatnya melalui cara hukum yang berlaku di negara tempat pelanggaran itu dilakukan. Jika ada orang yang menjual hasil karya yang kamu unggah di Instagram di Amerika sana, kamu bisa mengajukan gugatan di pengadilan Amerika, bukan di Indonesia.

Sayangnya, dalam beberapa kasus, hukum sering tidak berpihak pada pencipta. Misalnya dalam contoh kasus yang terjadi pada tahun 2011, seorang pria bernama Richard Prince telah menghasilkan ribuan dolar dengan menjual lukisan yang, pada kenyataannya, dibuat berdasarkan foto-foto milik beberapa pengguna Instagram. Para pemilik foto aslinya tidak menerima royalti atau kompensasi apapun. Malah ada yang tidak tahu kalau foto-foto mereka dijadikan obyek lukisan.

Kemudian, ada beberapa pengguna yang menggugat Richard Prince. Sayangnya, menurut hukum di Pengadilan Amerika Serikat, apa yang dilakukan Richard Prince itu dianggap tidak melanggar hak cipta. Yang dilakukan Prince adalah bentuk seni hukum yang terdiri dari menciptakan karya seni baru berdasarkan/meminjam karya seni yang sudah ada, atau lebih dikenal sebagai "Apropriasi seni".

Dan peran apa yang dimainkan Instagram dalam hal ini? Tidak ada. Dengan sangat bijaksana, Instagram mencuci tangan sebelum ini terjadi, menetapkan dalam Syarat dan Ketentuannya bahwa Instagram tidak bertanggung jawab atas segala jenis penggunaan yang diterima oleh foto-foto yang diunggah ke platformnya.

Sekarang pertanyaan terakhir: Apa yang terjadi dengan fotomu bila kamu menutup akun Instagrammu?

Di sini akan berlaku pepatah terkenal yang mengatakan: Jejak digital tak akan pernah hilang. Apa yang diunggah ke Instagram, tetap di Instagram.

Secara efektif, jika kamu menutup akunmu atau Instagram menutup akunmu karena penyalahgunaan, semua foto, komentar, suka, teman, dan data serta konten lain yang kamu unggah ke Instagram, akan tetap ada di server mereka meskipun kamu tidak lagi dapat menggunakan akunmu. Namun, semua informasi ini akan tetap bersama mereka untuk jangka waktu komersial yang wajar, sesuai dengan Syarat dan Ketentuan mereka, atau dengan kata lain, selama Instagram masih hidup.

Lalu bagaimana bila Instagram yang tutup, seperti beberapa platform media sosial lain? Apakah informasi dan konten tersebut akan hilang, atau tetap ada di internet selamanya?

Yah, terus terang ini pertanyaan yang cukup sulit. Ada yang bilang ya, ada yang bilang tidak. Karena ketahuilah kawan, internet itu adalah sebuah misteri besar. Sama misteriusnya dengan alam semesta ini.

Namun, alih-alih memikirkan misteri tersebut, setidaknya hari ini kamu sudah tahu bukan, apa dan bagaimana hak kepemilikan dari foto/gambar yang kamu unggah di Instagram, atau lebih luas lagi kamu tahu bagaimana hak cipta dari kontenmu di media sosial. Pengetahuan ini seharusnya bisa kamu peroleh lebih awal jika kamu rajin membaca Syarat dan Ketentuan (Term of Service) saat kamu membuat akun baru media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun