Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

Tahu Nggak, Siapa yang Memiliki Hak Cipta Fotomu di Instagram?

7 Maret 2019   00:44 Diperbarui: 7 Maret 2019   04:12 5827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya berani bertaruh, kamu jarang (atau malah tidak pernah) membaca secara tuntas dan memperhatikan secara detil isi dari Syarat dan Ketentuan Penggunaan (Term of service) dari suatu platform media sosial.

Saat membuat akun di media sosial dan disodori detil term of service, kamu cuma scroll sampai habis lalu buru-buru mencentang tanda "Saya sudah membaca... dan menyetujui" kemudian menekan tombol agree/setuju. Iya kan?

Padahal, sebagai pengguna kita semestinya tahu apa yang menjadi hak kita. Selain kewajiban yang juga harus kita penuhi dalam menggunakan media sosial tersebut. Hak dan kewajiban itu tercantum dalam term of service yang sering kita abaikan.

Karena jarang membaca atau tidak pernah memperhatikan isi term of service, sudah tentu kamu tidak pernah bertanya-tanya apa hak mu sebagai pengguna media sosial. Misalnya nih yang paling mudah saja, sebagai pengguna platform Instagram, pernahkah kamu bertanya-tanya siapa yang memiliki hak cipta fotomu, atau foto-foto/video yang muncul di linimasa Instagram?.

Pernahkah kamu bertanya bagaimana jadinya dengan foto/videomu bila kamu menutup akun Instagrammu? Atau yang lebih jauh sedikit, bisakah/bolehkah Instagram menjual foto-fotomu dan mengambil keuntungan darinya tanpa sepengetahuanmu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sepertinya masalah sepele, atau bisa jadi kamu tidak terlalu peduli dengan masalah hak cipta dari karyamu sendiri. Tapi, bagi orang-orang kreatif, yang melek hukum, yang melek literasi dan  menghargai sebuah karya (apapun bentuknya), hak cipta adalah krusial. Karena menghargai pentingnya hak cipta tersebut, orang-orang seperti ini selalu menyempatkan diri untuk membaca detil informasi dari sebuah term of service.

Krusialnya hak cipta ini membuat beberapa orang/badan/lembaga tertentu sampai berusaha sedapat mungkin melindungi setiap hasil karya mereka. Tentunya dengan dasar hukum yang berlaku. Tujuannya apa? Supaya karya kreatif mereka tidak disalahgunakan oleh orang lain.

Bukan hanya disalahgunakan untuk mengambil keuntungan, karena tak jarang sebuah karya kreatif disalahgunakan untuk tujuan-tujuan tertentu (selain tujuan komersil) seperti politik atau dijadikan alat tindak kejahatan. Bayangkan saja, seandainya ada foto hasil karyamu digunakan untuk menipu orang lain. Alhasil, kamu sendiri yang bakal repot bukan?

Apa Itu Hak Cipta?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas, terlebih dahulu kita harus mendefinisikan apa hak cipta itu, secara harfiah.

Menurut versi Dirjen Kekayaan Intelektual, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara lebih jelas dan lebih lengkap, saya lebih menyukai definisi  yang ini:

Hak cipta adalah seperangkat pengakuan hukum yang diberikan kepada pencipta karya sastra dan artistik (dalam contoh artikel ini; seperti fotografi), untuk menjamin mereka disposisi penuh dari karya mereka dan hak eksklusif untuk mengomersialkannya melalui hak tersebut. Ini berarti bahwa tidak ada yang dapat menggunakan atau mengeksploitasi suatu karya kecuali ada persetujuan dari penciptanya. Dan bagaimana persetujuan itu diberikan? Melalui lisensi penggunaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun