Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menunggu Keberanian Jokowi Mengeluarkan Perpu Pengembalian Lahan HGU

25 Februari 2019   22:01 Diperbarui: 25 Februari 2019   22:43 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Polemik seputar tanah konsesi rupanya masih berlanjut. Kali ini, capres nomor 01 Joko Widodo menyindir kembali kepemilikan lahan dari capres 02 Prabowo Subianto. Jokowi mengatakan dirinya menunggu jika ada pihak yang berniat mengembalikan tanah konsesi. Tanah itu nantinya menurut Jokowi akan dibagi-bagikan bagi rakyat kecil.

Dalam debat capres kedua, Prabowo menanggapi serangan perihal kepemilikan tanah konsesi tersebut dengan menyatakan siap mengembalikan lahan HGU itu apabila negara memintanya. Belakangan diketahui, tanah konsesi yang dimiliki Prabowo dibeli secara tunai dari BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) yang saat itu dipimpin oleh Jusuf Kalla. Bahkan, JK juga terkesan membela Prabowo bahwa tanah konsesi yang dimiliki Prabowo sepenuhnya legal, tidak ada masalah hukum.

Polemik tanah konsesi ini juga semakin melebar. Data-data dibuka dan publik akhirnya mengetahui jutaan hektar lahan konsesi ternyata justru banyak dimiliki oleh tim dari capres Jokowi, termasuk diantaranya adalah Erick Thohir, Luhut Binsar Panjaitan dan Hary Tanoe.

Terhadap sindiran terbaru Jokowi, belum ada tanggapan dari pihak Prabowo. Namun, menarik untuk dinanti bagaimana kelanjutan polemik tanah konsesi ini terhadap kontestasi pilpres 2019.

Ketika Jokowi mengatakan dirinya (dalam kapasitas sebagai presiden) menunggu pihak-pihak yang hendak mengembalikan tanah konsesi, seharusnya Jokowi menyadari pengembalian tanah konsesi tidak seperti mengembalikan barang pinjaman. Jokowi harus sadar, dalam hal ini justru dia bisa termakan oleh omongannya sendiri.

Pengembalian tanah konsesi tentu membutuhkan perangkat undang-undang, minimal Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perpu). Karena itu, meski dinilai hanya gertakan, Jokowi dituntut untuk membuktikan keseriusan ucapannya tersebut dengan segera menerbitkan Perpu.

Seperti yang dikatakan Fachri Hamzah melalui akun twitternya. Menurut Fachri, mumpung Prabowo sudah setuju mengembalikan lahan apabila negara memintanya, dirinya menunggu keberanian Jokowi untuk segera meneken Perpu pengembalian tanah HGU dari semua penguasa lahan.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, Jokowi bisa dianggap hanya menyerang secara personal, tapi tidak menguasai materi serangannya sendiri. Hal ini karena yang memiliki lahan konsesi tidak hanya Prabowo saja. Justru sebagian besar pemilik lahan konsesi berada di pihaknya.

Prabowo sendiri sudah menyatakan siap mengembalikan lahan apabila negara memintanya. Maka, kata "menunggu" yang dilontarkan Jokowi menjadi tidak relevan lagi. Mengapa harus menunggu lagi bila lawan sudah mengatakan siap?

Seharusnya, apabila Jokowi serius dengan keinginannya untuk mengambil tanah konsesi dan kemudian membagikannya pada rakyat, Jokowi harus segera menerbitkan Perpu. Gunanya, untuk menjelaskan dan melegalisir mekanisme pengembalian, penggantian kompensasi hingga aturan tentang pembagian lahan tersebut kepada rakyat.

Dengan kesiapan Prabowo untuk mengembalikan tanah konsesi yang dimilikinya, Jokowi tinggal meminta dan mengatakan pada Prabowo, bahwa negara saat ini sedang membutuhkan tanah tersebut. Tentu tak hanya sebatas omongan permintaan saja. Sekali lagi, harus ada perangkat undang-undang yang menyertainya. Karena ini negara, bukan warung tegal dimana pembeli bisa berhutang dulu makanan dulu bayar kemudian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun