Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Jika Bukan Pengganti Buku Nikah, untuk Apa Kartu Nikah Dicetak?

13 November 2018   12:11 Diperbarui: 14 November 2018   08:54 1701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Menikahi orang yang dicintai itu mudah. Mencintai orang yang sudah dinikahi itu butuh perjuangan".

Beberapa waktu yang lalu saya menemani keluarga dalam proses mediasi perceraian sepupu jauh. Saat proses mediasi tersebut, Pak Ustaz, orang yang kami tunjuk untuk menjadi penasehat mediasi, meminta kedua pihak yang bercerai untuk membawa buku nikah masing-masing.

Setelah kedua keluarga berkumpul, Pak Ustaz meminta kedua suami-istri untuk membaca buku nikah, halaman demi halaman. Setelah selesai, Pak Ustaz kemudian bertanya,

"Apa yang ada dalam buku nikah tersebut?"

"Salinan akta nikah Pak Ustaz."

"Apa lagi?"

"Hak dan kewajiban suami-istri."

"Terus?"

"Sighat taklik, nasehat pernikahan, dan doa setelah akad nikah."

"Berapa kali kalian berdua membaca buku nikah tersebut?" tanya Pak Ustadz terakhir kalinya, sambil matanya memandang berkeliling kepada semua keluarga yang hadir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun