Mohon tunggu...
Andi Mirati Primasari
Andi Mirati Primasari Mohon Tunggu... Full Time Blogger - i love reading and writing.. thanks Kompasiana, sudah menjadi langkah awal saya untuk mulai ngeblog..

Lahir dan besar di Makassar, dan saat ini menetap di Jakarta menjalani kesibukan sebagai seorang istri merangkap karyawati swasta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Meletakkan Impian Kedaulatan Pelabuhan di Atas Janji Nawacita

12 Desember 2018   22:22 Diperbarui: 12 Desember 2018   22:45 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelabuhan Peti Kemas PT. JICT (picture source: sindonews.com)

Harap-harap cemas kini masih saja menghimpit benak para serikat pekerja PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja  yang tergabung dalam Serikat Pekerja JICT (SP JICT), 

Pasalnya sejak perpanjangan kontrak kedua perusahaan di bawah naungan Pelindo II ini dengan Hutchison Ports Holding (HPH) Hongkong ditandatangani 2014 lalu (5 tahun sejak kontrak pertama habis) telah menggelorakan aksi ketidakterimaannya terhadap tindakan pihak direksi yang bermaksud menyerahkan (lagi) kelola perusahaan kepada pihak luar.

Niat perjuangan SP JICT layak mendapat respon positif dari banyak pihak. Di tengah kencangnya terpaan PHK yang menimpa beberapa anggotanya, dikarenakan sistem outsourcing yang tengah digalakkan di perusahaan peti kemas bertaraf internasional ini, SP JICT memiliki visi dan misi untuk mengembalikan kedaulatan bangsa ini.

"Sudah seharusnya JICT dan TPK Koja dikelola dengan lebih profesional, transparan dan berpihak pada kepentingan nasional untuk memajukan sektor logistik dan maritim. Bukan sebaliknya menjadi bom waktu karena masuk perangkap utang dan permainan investor asing," demikian menurut Bima Yudhistira, dari INDEF (The Institute for Development of Economics and Finance).

Dalam aksi damainya, serikat pekerja SP JICT tak sebatas melakukan advokasi untuk membela hak-hak pekerja atas kelayalan upah atau jaminan sosial semata. Namun, lebih dari itu,  perjuangan SP JICT sudah berada pada ranah ideologis yang mengacu pada penentuan sikap negara dalam memperkuat sistem ekonomi kerakyatan.

Berbagai fakta di balik kasus perpanjangan kontrak JICT-TPK Koja yang merugikan negara hingga trilyunan rupiah dan kisah perjuangan para serikat pekerja tertuang dalam sebuah buku bertajuk "Konspirasi Global di Teluk Jakarta" karya Ahmad Khairul Fata mengajak kita lebih sadar akan betapa pentingnya mempertahankan aset negara sebagai simbol kedaulatan yang sesungguhnya, karena salah satu faktor penentu kemandirian sebuah bangsa adalah kapabilitasnya dalam mengelola perekonomiannya secara berdaulat dan berdikari.

Aksi SP JICT dalam menolak perpanjangan kontrak JICT dan TPK Koja dengan HPH (picture source: sindonews.com)
Aksi SP JICT dalam menolak perpanjangan kontrak JICT dan TPK Koja dengan HPH (picture source: sindonews.com)
Pasal 33 UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Sudah saatnya sektor-sektor strategis
seperti pelabuhan yang merupakan pintu masuk gerbang ekonomi bangsa ini dikelola secara mandiri, sehingga seluruh hasil dan laba pengelolaan pelabuhan benar-benar tersalurkan untuk negara.

"Sejatinya pelabuhan adalah kawasan strategis dan simbol kedaulatan negara. Maka privatisasi pelabuhan kepada asing sama saja mengobral rahasia pertahanan negara. Jika putra putri bangsa mampu kelola dan operasikan pelabuhan nasional, kenapa harus dikontrakkan terus kepada asing.", ungkap Captain Subandi, Ketua GINSI (Gabungan Importir Nasional Indonesia).

Cita Kemandirian Bangsa dalam Konsep Trisakti Bung Karno

Pada hari kemerdekaan 17 Agustus 1945, Bung Karno mengungkapkan 3 hal penting yang wajib dimiliki Indonesia sebagai langkah awal untuk menjadi bangsa yang besar dan bermartabat. Ketiga hal tersebut antara lain:
1. Berdaulat dalam politik
2. Berdikari dalam ekonomi
3. Berkepribadian dalam kebudayaan

Ketiga poin di atas yang dikenal sebagai "Konsep Trisakti" ini kemudian ditegaskan lagi oleh sang proklamator dalam pidatonya pada 17 Agustus 1965, terutama dalam hal kemandirian ekonomi bangsa. "Bagaimanapun sulitnya keadaan ekonomi, saya minta jangan dilepaskan jiwa self-reliance, jiwa percaya pada kekuatan diri sendiri, self help, atau jiwa berdikari", pesan beliau.

Konsep Trisakti inilah yang coba dihidupkan lagi dalam pemerintahan Jokowi-JK ketika pasangan ini melihat 3 problem bangsa ini, yaitu:
1. merosotnya kewibawaan negara
2. melemahnya sendi-sendi perekonomian nasional
3. merebaknya intoleransi dan krisis kepribadian bangsa

Kemudian, berdasarkan Konsep Trisakti inilah, terhasilkan konsep Nawacita, di mana bunyi poin ke-7 berbunyi: "Kami akan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik"
(butir ke-7 Nawacita).

Kekhawatiran terbesar adalah ketika Pelindo II terjebak perang investor asing. Biaya pelabuhan bisa saja tak pernah efisien. Jika tak ada kenaikan tarif di terminal peti kemas, akan selalu ada kenaikan tarif untuk menjaga keuntungan investor.

Bila kondisinya terus-menerus seperti demikian, bukan tak mungkin Pelindo II akan mengalami kebangkrutan, yang bisa saja mengharuskan pemerintah menyuntik dana PMN (Penyertaan Modal Negara) yang asalnya dari pajak yang dibayar oleh rakyat. Jika PMN tak dilakukan untuk menyelamatkan Pelindo II, utang Pelindo II akan dikonversi ke dalam bentuk kepemilikan saham.

Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok (picture source: maritimnews.com)
Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok (picture source: maritimnews.com)
Semoga saja, pelabuhan JICT dan TPK Koja tak jatuh ke penguasaan pihak asing. Sangat disayangkan bila kedua aset bangsa yang merupakan gerbang perekonomian nasional ini terpaksa dilepas karena alasan utang perusahaan yang menumpuk (global bond) dan tak mampu ditebus.

Dalam aksi damainya ini, pihak SP JICT menagih janji pemerintah dalam meraih kemandirian ekonomi yang dicita-citakan rakyat Indonesia, dalam hal ini, membatalkan perpanjangan kontrak HPH atas PT. JICT. Namun, kita tak pernah tahu sejauh mana komitmen negara dalam menjalankan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan Nawacita.

Semoga pemerintah segera menunjukkan sikap tegasnya untuk membatalkan perpanjangan kontrak JICT - TPK Koja dengam HPH demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berdikari, sebagaimana yang telah dicita-citakan oleh bapak Proklamator kita.. Aamiin..

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun