Mohon tunggu...
yudhi
yudhi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pendidikan itu mengobarkan api dan bukan mengisi bejana. (Socrates)

Suka tertawa sendiri, tetapi tidak gila. Hu hu hu ha ha ha ....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembenahan Parpol adalah Kunci Utama untuk Membenahi Pemerintahan Indonesia

28 Oktober 2020   22:23 Diperbarui: 28 Oktober 2020   22:47 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Karena jumlah parpol harus dibatasi (agar sanggup dibiayai penuh oleh negara), misalnya max 8 parpol.

- Tanpa ada aturan fix, maka :

a. Akan terjadi persaingan antar parpol-parpol dalam usaha untuk mencapai 8 besar, di mana persaingan ini kurang baik untuk jaga persatuan di dalam masyarakat.

b. Parpol-parpol yang tidak masuk 8 besar akan jadi cemburu / tidak terakomodasi aspirasinya.

c. Parpol-parpol yang tidak masuk 8 besar akan cari dana dari sponsor cukong guna menutupi biaya operasional parpolnya selama berada di luar 8 besar, sehingga ketika parpol tersebut masuk 8 besar di masa mendatang, akan terbelenggu utang balas budi kepada cukong.

d. Parpol-parpol yang berhasil masuk 8 besar akan berusaha korupsi untuk :

* Menutupi biaya operasional parpol sebelum masuk 8 besar.

* Mengumpulkan uang supaya bisa survive (bertahan hidup untuk menutupi biaya operasional parpol) ketika terlempar dari 8 besar di masa mendatang.

Melihat masalah-masalah yang bisa ditimbulkan tanpa adanya aturan fix pada jumlah parpol di atas, jadi solusinya adalah sebaiknya jumlah parpol perlu di-fix(tetap)kan saja.

Jadi sekali lagi, jumlah parpol adalah fix 8 parpol, tidak ada parpol-parpol lain selain 8 parpol ini, tidak ada penambahan parpol baru ataupun pembubaran parpol lama pada 8 parpol ini.

Mungkin ada sebagian besar dari kita yang tidak setuju dengan ide jumlah parpol di-fix(tetap)kan menjadi fix 8 parpol ini, karena dengan demikian, maka jumlah parpol ditetapkan hanya sebanyak 8 parpol saja, dan hal ini melanggar kebebasan HAM untuk berserikat & berorganisasi sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun