Mohon tunggu...
Pras
Pras Mohon Tunggu... Karyawan swasta

Bankers, landscaper, agriculture economics, traveling, goverment issue

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perang melawan Ilegal mining dan mafia tambang di Bangka Belitung

9 Oktober 2025   10:51 Diperbarui: 9 Oktober 2025   10:51 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perang Melawan Mafia Tambang & Jaringan Gelap Eksploitasi Timah

Enam smelter yang beroperasi tanpa izin di kawasan konsesi PT Timah di Bangka Belitung (Babel) disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kerugian negara akibat aktivitas tak berizin dari enam perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 300 triliun, dengan dampak sosial berupa kerusakan ekosistem lokal.

Publik menyaksikan penegakan hukum terhadap para mafia tambang, ketika
6 smelter sitaan tersebut kemudian diserahkan kepada PT Timah yang merupakan perusahaan milik negara, agar aset rampasan tersebut dapat dikelola dan memberikan manfaat bagi bangsa.

Dalam upaya pengawasan dan regulasi,
Pemerintah Provinsi Babel sebenarnya telah mewajibkan seluruh smelter melaporkan asal-usul bijih timah, sebagai usaha membendung pasokan ilegal ke smelter.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan lembaga terkait juga melakukan kunjungan ke smelter-smelter yang disita, untuk memastikan proses sitaan serta pengelolaannya dapat berjalan sesuai hukum dan peraturan.
https://story.kejaksaan.go.id/berita-utama/kunker-lapangan-ke-kepulauan-babel-tim-satgas-pkh-tinjau-smelter-sitaan-dan-tertibkan-tambang-ilegal-mvk.html

Skema aktivitas mafia penambangan timah adalah sebagai berikut:

-) Penambang ilegal menggali bijih timah tanpa izin di area konsesi milik PT Timah.

-) Bijih timah hasil galian ilegal kemudian dijual atau disetor ke "smelter bayangan" yang beroperasi tidak sesuai regulasi, tanpa izin produksi, tanpa izin peleburan.

-) Smelter bayangan ini mengolah bijih ilegal menjadi produk yang tampak legal, yang sulit dibedakan dengan produk yang 100% legal.

-) Produk ilegal ini lalu disusupkan ke jalur resmi, untuk diekspor atau diperdagangkan.

-) Di sepanjang rantai ini, banyak  keterlibatan pihak "pelindung", oknum-oknum pejabat daerah Babel, aparat, dan makelar perizinan, yang memfasilitasi operasi ilegal agar tetap rapi, aman dari razia atau tindakan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun