Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Regulasi Permisif Kehutanan

11 Februari 2021   08:28 Diperbarui: 11 Februari 2021   08:41 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Sebuah terobosan dan inovasi baru yang belum pernah muncul dalam peraturan perundangan kehutanan yang dibuat sebelumnya, meskipun tidak ada cantolan atau dasar hukum regulasi diatasnya. 

Dalam PP no.6/2007 tentang tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan yang terbit belakangan dibanding dengan Permenhut P. 159/2004, pada pasal 34 ayat (1b) dalam penjelasannya hanya disebutkan bahwa usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam ditujukan untuk mengembalikan unsur hayati serta unsur non hayati pada suatu kawasan dengan jenis asli sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. Namun dalam RPP yang baru pasal 34 tidak menyebut lagi adanya pemanfaatan kayu restorasi ekosistem.

Keempat, peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang IPPKH di hutan lindung. Meskipun dalam UU no. 41/1999, pasal 38 ayat (1), penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung, namun dalam penjelesannya disebut bahwa kepentingan pembangunan di luar kehutanan yang dapat dilaksanakan di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi ditetapkan secara selektif. 

Kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan serius dan mengakibatkan hilangnya fungsi hutan yang bersangkutan dilarang. Faktanya, dalam implementasinya dilapangan, banyak izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) khususnya dikawasan hutan lindung untuk kegiatan pertambangan, jumlah izinnya tidak terkendali sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas. 

Contoh kasus banjir yang terjadi di Kalsel baru-baru ini, diduga kuat salah satu penyebabnya adalah banyak izin IPPKH untuk pertambangan, khususnya pada kawasan hutan yang berfungsi lindung.

Kelima, peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang IPPKH dikawasan hutan restorasi. Peraturan menteri LHK no. P.27/2018 pasal 12 ayat (1a), IPPKH untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara tidak diberikan pada kawasan hutan produksi yang  dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPPKH-RE) dalam hutan alam dan/atau pencadangan hutan tanaman rakyat (HTR) dan/atau hutan kemasyarakatan (HKm)  dan/atau hutan desa (HD); namun direvisi dengan peraturan menteri LHK no. P. 7/2019 pada pasal 12 ayat (1a) dengan pengecualian a) permohonan yang telah mendapat IPPKH untuk kegiatan eksplorasi sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan; b) permohonan perpanjangan IPPKH sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku; c) permohonan untuk kegiatan jalan angkut produksi pertambangan; atau d) kegiatan pertambangan yang telah melakukan aktivitas kegiatan operasi produksi pada areal penggunaan lain yang kemudian areal penggunaan lain tersebut diubah menjadi kawasan hutan yang diperkenankan untuk penggunaan kawasan hutan sepanjang izin dibidang usahanya masih berlaku.

Keenam, peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang perhutanan sosial khususnya kegiatan kemitraan kehutanan (KK) dikawasan konservasi. 

Dalam peraturan menteri LHK no. P. 83/2016 tentang perhutanan sosial pasal 43 ayat (2) dalam hal areal kemitaraan kemitraan kehutanan yang terdegradasi berada dizona inti atau zona rimba taman nasional atau blok perlindungan pada taman hutan raya atau taman wisata alam, sebelum diberikan kegiatan kemitraan pada kawasan konservasi dilakukan revisi zonasi dan blok sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Padahal disisi lain menurut UU no. 41/1999 maupun UU no. 5/1990, dalam zona inti kawasan nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apa pun oleh aktivitas manusia.

Ketujuh, peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang food estate di hutan lindung. Adalah KLHK yang menerbitkan peraturan menteri P. 24/2020 yang membolehkan food estate dalam hutan lindung. 

Dalam penjelasan UU no. 41/1999 pasal 26  ayat (1), tentang pemanfaatan hutan lindung, food estate tidak termasuk dalam  3 (tiga) skema pemanfaatan hutan lindung yaitu pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan, dalam RPP tentang peraturan pelaksanaan UU no. 11/2020 tentang Cipta Kerja bidang kehutanan, dalam RPP tentang Cipta Kerja bidang kehutanan pada bab III, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan: a) proyek strategis nasional (PSN); b) pemulihan ekonomi nasional (PEN); c) pengadaan ketahanan pangan (food estate) dan energi, dan d) pengadaan tanah obyek reforma agrarian (TORA). selain dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi juga dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi tetap. 

Dari klausul atau pasal ini saja peraturan menteri LHK P. 24/2020 tentang penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate tidak konsisten dengan regulasi yang diatasnya (RPP/PP), karena pengadaan food estate hanya dapat menggunakan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan hutan produksi tetap (HPT) tanpa menyebut adanya penggunaan kawasan hutan lindung (HL). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun