Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Revisi UU No 5 /1990 tentang KSDAE yang Siap Dirombak

28 Januari 2021   13:05 Diperbarui: 28 Januari 2021   15:22 795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UU NO.5/1990  TENTANG KSDAE SIAP DIROMBAK

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati 33 Rancangan Undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Menteri Hukum dan HAM, Badan Legislasi DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah terkait pengambilan keputusan RUU Prolegnas prioritas 2021, Kamis, 14 Januari 2021. RUU Prolegnas prioritas tahun 2021 sebanyak 33 RUU yang terdiri dari 22 RUU yang diusulkan DPR, dengan catatan dua RUU diusulkan bersama DPR dan pemerintah, sembilan RUU usulan pemerintah, dan dua RUU usulan DPD RI. Yang mengejutkan dan menarik terkait dengan bidang kehutanan adalah Rancangan Undang-Undang (RPP) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat yang keduanya diusulkan oleh DPR, sementara revisi UU no. 41/1999 tentang Kehutanan tidak tercantum dalam Prolegnas 2021.

Terlepas dari pro-kontra tentang  perubahan dan revisi UU no.5/1999 ini, pada dasarnya UU ini telah berusia 3 (tiga) dekade lebih (31 tahun) yang sudah tidak layak menjawab tuntutan dan tantangan perubahan zaman yang ada. Sebagai contoh konkret  UU no. 5/1990, tidak mampu mampu mengakomodir dan menjawab pertanyaan dan solusi tentang banyaknya perkebunan dan kebun sawit illegal dalam kawasan hutan konservasi yang sekarang ini sedang marak terjadi. Belum lagi, kejelasan tentang pembagian kewenangan dan otorisasi terhadap kawasan taman nasional (TN)  yang didominasi oleh perairan (seperti TN Bunaken, TN Wakatobi, TN Raja Empat) antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Membaca, mengkaji serta menganalisis RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang diinisiasi oleh DPR, 5 Desember 2017 yang lalu, secara umum dapat disimpulkan bahwa RUU ini merupakan gabungan antara UU no. 5/1990 dengan UU no. 11/2013 , Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keaneka Ragaman Hayati. Oleh karena itu wajar apabila RUU ini memuat jumlah pasal yang membengkak menjadi 152 pasal, sementara itu UU no. 5/1990 terdiri dari 45 pasal dan UU no. 11/2013 terdiri dari 2 pasal saja.

KOMPARASI UU NO. 5/1990 DAN RUU

UU No. 5/1990

RUU

Bab I.    Ketentuan Umum (5 pasal, 5 ayat)

Bab I.   Ketentuan Umum (1 pasal, 1 ayat)

Bab II. Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan (5 pasal, 8 ayat)

Bab II.  Azas, Tujuan dan Lingkungan Pengaturan (4 pasal, 5 ayat)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun