Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Rehabilitasi DAS: Suatu Keniscayaan?

25 September 2020   19:35 Diperbarui: 25 September 2020   19:49 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Peraturan Pemerintah (PP) no 26 tahun 2020, tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan baru diterbitkan beberapa bulan yang lalu tepat tanggal 20 Mei 2020 sebagai pengganti PP yang lama no. 76 tahun 2008 tentang hal yang sama. 

Sebelum terbitnya PP yang baru maupun yang lama, istilah rehabilitasi hutan bukanlah barang baru karena kegiatan semacam ini sudah dikenal jauh sebelumnya yaitu pada era orbe baru dengan paket kegiatan Inpres Reboisasi dan Penghijauan sejak tahun 1976 atau 44 tahun yang lalu. 

Meskipun tidak ada dasar regulasi (peraturan perundangan) yang mendukungnya -PP atau undang-undang no.5 tahun 1967 sekalipun - sebagai kegiatan massal dan berskala luas, presiden Suharto waktu itu, berani mengeluarkan mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Reboisasi dan Penghijauan untuk memotong dan memperpendek serta memudahkan mekanisme pencairan dana diwilayah provinsi/kabupaten/kota yang berada diseluruh pelosok Indonesia hanya berdasarkan program Penyelamatan Hutan Tanah dan Air (PHTA) dari Departemen Pertanian.

Inpres kegiatan ini bersifat keproyekan, namun organisasinya tertata dan mengikuti prinsip pengelolaan (manajemen) yang baik. Perencanaan dan pembinaan dilakukan oleh P3RPDAS (Proyek Perencanaan dan Pembinaan Reboisasi dan Penghijauan DAS dibawah Ditjen Kehutanan Depratemen Pertanian (waktu itu), pelaksananya dilakukan oleh Dinas Kehutanan provinsi dengan kepala dinas sebagai pemimpin proyek untuk kegiatan reboisasi dan Kepala Dinas Pertanian kabupaten/kota dengan kepala dinas sebagai pemimpin proyek untuk kegiatan penghijauan. 

Kegiatan yang dilakukan berupa pengadaan bibit, penanaman pohon pemeliharaan tahun pertama dan kedua dan pembuatan sarana prasarana (pondok kerja, menara api, sekat bakar/ilaran api) untuk kegiatan reboisasi dan pengadaan bibit, penanaman pohon, pemeliharaan pohon, pembuatan dam pengendali/penahan, saluran pembuangan air (spa), terasering, bangunan terjunan air (gully plug), demonstrasi plot (demplot) pelestarian sumberdaya alam dan demplot usaha pertanian menetap.

Seiring dengan waktu, setelah era orde baru berakhir program PHTA ini berakhir pula sebagai upaya pemulihan kerusakan hutan dan lahan di DAS. Dampak positf dari program PHTA ini antara lain adalah sebagai modal sosial membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dan terbentuknya kelompok-kelompok pelestari sumberdaya alam. 

Sayangnya, program PHTA yang telah berjalan beberapa tahun ini, tidak dikuti dengan sistem atau instrument pengukuran dan penilaian keberhasilan reboisasi dan penghijauan dalam suatu wilayah DAS khususnya kegiatan yang bersifat vegetatif (tanam pohon). 

Seharusnya menaman pohon dalam jumlah yang besar dan pada suatu hamparan yang cukup luas (khususnya kegiatan reboisasi), dalam jangka waktu tertentu (10 -- 15 tahun) dapat dengan mudah diukur tingkat keberhasilannya dalam rangka pemulihan kerusakan suatu DAS. Faktanya, data dan angkanya sampai hari ini tidak pernah ada dan dipublikasikan oleh pemerintah.

RHL Era Reformasi

Memasuki era reformasi sejak tahun 1999, pemerintahan BJ Habibie telah lebih siap, bersama-sama DPR menerbitkan undang-undang no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagai pengganti undang- undang no.5 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan. 

Dalam undang-undang no.41/1999, kegiatan reboisasi dan penghijauan dalam DAS berupa nama menjadi rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) (pasal 40). RHL diselenggarakan melalui kegiatan reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, atau penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif. Bagian rehabilitasi dan reklamasi hutan dalam undang-undang no.41/1999 diturunkan dalam PP no.76/2008 dan diperbaharui PP no.26/2020 tentang hal yang sama.

Tahun 2003 diluncurkan  adanya Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan atau disingkat dengan GN-RHL/Gerhan sebagai pengganti Inpres reboisasi dan penghijauan, dengan target 3 juta ha untuk jangka waktu 5 tahun dengan sasaran utama tetap lahan kritis dan hutan rusak pada DAS prioritas. 

Selanjutnya tahun 2007 dengan bergantinya rezim pemerintahan, dimunculkan program baru Gerakan Indonesia Menanam, untuk menjaga kesinambungan semangat nasional dalam upaya memulihkan kerusakan sumberdaya hutan dan lahan di Indonesia. 

Kemudian menyusul Gerakan Menanam Satu Milyar Pohon dan seterusnya. Namun sayang, karena hanya politis dan sifatnya hanya gerakan maka hasil yang dicapai sifatnya hanya angka-angka statistik yang tidak bermakna dan sekali lagi tidak dapat diukur keberhasilannya dalam memulihkan kerusakan DAS sebagaimana tujuannya semula.

Terjebak Paradigma Lama

Kegiatan RHL d iera Jokowi sejak tahun 2014, nampaknya terdapat tanda-tanda ke arah perbaikan dengan di tingkatnya skala dan luas kegiatannya. Pemerintah juga berusaha keras mengurangi angka laju deforestasi dan penambahan luas lahan kritis diluar kawasan hutan dengan tetap menggunakan pendekatan DAS sebagai tolok ukur pemulihan kerusakan lingkungan.

Sebagai contoh menteri LHK Siti Nurbaya menyebut angka deforestasi Indonesia menurun tajam (Agro Indonesia, 23 Mei 2020). Lebih lanjut disebutkan bahwa deforestasi tahunan Indonesia pernah mencapai lebih dari 3,5 juta ha pada periode 1996 hingga 2000, namun telah turun tajam menjadi 0,44 juta ha. dan akan terus turun di masa mendatang. ha  Pada kurun waktu 2014-2015 menjadi 0,48 juta ha pada 2016-2017 , sebesar 0,44 juta ha pada tahun 2017-2018, 0,46 juta ha pada tahun 2018-2019. Jadi total angka deforestasi adalah 18,88 juta ha (dihitung ha pada kurun waktu 2014-2015 menjadi 0,48 juta ha pada 2016-2017, sebesar 0,44 juta ha pada tahun 2017-2018, 0,46 juta ha pada tahun 2018-2019. 

Jadi total lahan kritis dalam kawasan hutan ha  pada kurun waktu 2014-2015 menjadi 0,48 juta ha pada 2016-2017 , sebesar 0,44 juta ha pada tahun 2017-2018, 0,46 juta ha pada tahun 2018-2019. Jadi total lahan angka deforestasi dihitung sejak tahun 2014-2019, adalah 1,92 juta ha. 

Prestasi ini membuahkan hasil pada tahun 2020 dengan memperoleh dana hibah dari GFC (Green Climate Fund), badan pendanaan mitigasi perubahan iklim yang dibentuk PBB (2010), karena Indonesia mampu mengurangi emisis berbasis lahan sebanyak 20,3 juta ton setara CO2. Indonesia mendapat dana hibah sebesar US dollar 10,3 juta atau Rp. 1,5 trilliun. 

Di samping itu, pada tahun yang sama Indonbesia juga akan menerima hibah Rp. 813 milliar dari pemerintah Norwegia untuk pengurangan emisi karbon tahun 2016-2017. Prestasi internasional yang membanggakan memang, namun disisi lain prestasi ini tidak dimbangi dengan angka-angka keberhasilan kegiatan RHL yang puluhan tahun dilakukan pemerintah.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), masih terjebak pada paradigma lama yang terus dilanjutkan. Angka-angka luas penanaman pohon yang telah dilakukan dari tahun ketahun terus disebut dengan eskalasi luas yang terus bertambah.

Dalam suatu kesempatan Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), sesungguhnya telah ditingkatkan besaran luasnya. Sebelum tahun 2019 biasanya luas kegiatan RHL hanya sekitar 23 -- 25 ribu ha, maka pada tahun 2019, kegiatan RHL sudah mencapai 207 ribu ha.

Untuk tahun 2020 ini, kegiatan RHL diprediksi bisa lebih dari 403 ribu ha yang bisa ditanami setiap tahun. Melihat angka luasan RHL yang selalu meningkat setiap tahun , nampaknya memberikan harapan untuk mempercepat penurunan angka lahan kritis dan laju deforestasi di Indonesia. Namun tunggu dulu, kita perlu pemahaman yang sama tentang proses hidup dan keberhasilan menanam sampai dengan mencapai pohon dewasa.

Menurut, ilmu ekologi hutan untuk menjadi pohon dewasa, pohon mengalami proses metaformosa pertumbuhan dari mulai bibit/anakan/semai  seedling), sapihan (sapling), tiang/pohon muda (pole) dan pohon yang sesungguhnya (trees).

John Wyatt-Smith seorang ahli ekologi hutan dari Inggris (1963), mengklasifikasikan proses terjadinya pohon menjadi 4 (empat) tahapan yaitu a) seedling (semai) permudaan mulai kecambah sampai setinggi 1,5 m  b) sapling (sapihan, pancang) permudaan yang tinggi 1,5 m dan lebih sampai pohon muda yang berdiameter kurang dari 10 cm  c) pole (tiang) yaitu pohon pohon muda yang berdiameter 10 -- 35 cm. d) Trees (pohon dewasa), yang berdiameter diatas 35 cm. Untuk menjadi pohon dewasa dari bibit mulai ditanam membutuhkan waktu 15 -- 20 tahun.

Masalah yang dihadapi  Kementerian LHK sekarang adalah proses penanaman pohon terjadi hanya terbatas pada tahapan pertumbuhan anakan/semai dengan pemeliharaan selama dua tahun (umur pohon tiga tahun dihitung sejak ditanam). Bila bibit pohon ditanam dengan tinggi rata rata 50 -- 60 cm, maka pada usia tanaman umur tiga tahun, bibit masih dalam katagori seedling (tinggi belum mencapai 150 cm).

Proses pertumbuhan selanjutnya dari seedling, sapihan dan sampai ketahap pohon dewasa, diserahkan sepenuhnya kepada proses alam. Dalam kurun waktu yang demikian panjang mungkinkah anakan berhasil menjadi pohon dewasa, apabila penanaman dilakukan ala kadarnya? KLHK masih saja berkutat dengan angka-angka target RHL yang seolah olah angka target tersebut dapat mengurangi atau menekan data lahan kritis maupun angka laju deforestasi. 

Siapa Bertanggung Jawab

Dalam undang-undang no. 41/1999, disebutkan bahwa penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipasif dalam rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Sementara itu dalam PP 26/2020, kegiatan RHL dilaksanakan berdasarkan kondisi spesifik biofisik dengan menggunakan DAS sebagai unit pengelolaan. 

Yang dimaksud dengan "menggunakan DAS sebagai unit pengelolaan" adalah bahwa perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi rehabilitasi dilaksanakan dengan mendasarkan DAS sebagai unit analisis terpadu. DAS sebagaimana yang dimaksud berdasarkan klasifikasi DAS yang dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.

Rehabilitasi hutan dilaksanakan oleh menteri LHK untuk kawasan hutan yang meliputi hutan konservasi, hutan lindung dan Hutan produksi yang tidak dibebani hak pengelolaan atau izin pernanfaatan. Gubernur atau bupati/wali kota untuk taman hutan raya sesuai dengan kewenangannya. 

Pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan untuk rehabilitasi pada kawasan hutan yang dibebani hak pengelolaan atau izin pernanfaatan.  Pemegang izin pinjam pakai kawasan kutan atau pemegang Keputusan Menteri tentang pelepasan kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan yang dibebani kewajiban untuk melakukan rehabilitasi. Rehabilitasi lahan dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi (Gubernur) pada lahan yang tidak dibebani hak dan pemegang hak pada lahan yang dibebani hak. 

Jelas sudah tanggung jawab dan kewajiban masing-masing institusi atau lembaga tentang pelaksanaan kegiatan RHL ini, hanya terdapat beberapa pertanyaan fundamental yang belum terjawab dalam PP 26/2020 ini. 

Pertanyaannya adalah apa dan bagaimana kriteria keberhasilan kegiatan RHL, sementara pada PP yang sama kegiatan reklamasi hutan telat dimuat penilaian keberhasilan reklamasi hutan (pasal 48). Apakah harus menunggu lagi penilaian keberhasilan RHL dalam peraturan menteri LHK yang akan dibuat lebih lanjut dan entah kapan selesainya. 

Sementara dalam pasal 32, disebut tentang pemanfaatan hasil RHL, bagaimana mungkin dimanfaatkan sedangkan hasil RHL belum bisa dinyatakan berhasil. Dilematis memang, benar juga mungkin kata banyak orang awam bahwa keberhasilan rehabilitas DAS adalah suatu keniscayaan? Hanya Tuhan yang tahu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun