Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007, Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
Perpustakaan memberikan peranan yang sangat penting dalam mendukung pembelajaran siswa. Peranan perpustakaan antara lain:
-
Perpustakaan merupakan sumber ilmu pengetahuan dan pusat kegiatan belajar.
Perpustakaan merupakan sumber ide-ide baru yang dapat mendorong kemauan para siswa untuk dapat berpikir secara rasional dan kritis serta memberikan petunjuk untuk mencipta.
Kumpulan bahan pustaka memberikan kesempatan membaca bagi para siswa yang mempunyai waktu dan kemampuan yang beraneka ragam.
Perpustakaan akan membantu para siswa dalam meningkatkan dalam kemampuan membaca dan memperluas perbendaharaan bahasa.
Kegairahan/minat baca siswa yang telah dikembangkan melalui perpustakaan sangat berpengaruh positif terhadap prestasi belajarnya.
Jadi, perpustakaan merupakan wadah bagi siswa untuk belajar hal baru di luar pembelajaran di kelas. Salah satu sarana yang sangat penting dan harus tersedia untuk mendukung pembelajaran yang maksimal. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 yang mengatur tentang ketentuan minimum standar sarana dan prasarana sekolah/madrasah pendidikan umum, minimal sebuah sekolah haruslah memiliki 1 ruangan perpustakaan yang memadai untuk mewadahi kebutuhan siswa.
Negara Indonesia yang masih merupakan negara berkembang, haruslah jeli mengatasi ketidakmerataan sarana dan prasarana pendidikan. Salah satu contohnya adalah SDN Cimanggu, yang terletak di Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.Â