Pernahkah bapak dan ibu sekalian mengurus surat tanah pada kantor kelurahan ataupun desa, kalua pernah mungkin kita tidak asing mengenal istilah SPPFBT yang biasa dikenal dengan Sporadik, sebutan diberbagai wlayah bermacam-macam ada yang menyebut Sporadik, SKT Segel ataupun lainnya sesuai dengan Peraturan Bupati ataupun Peraturan Daerah yang berlaku di wilayah masing-masing
Surat pernyataan Penguasaan Fisik Bidang (SPFFBT) yang ditandatangani dan diketahui oleh lurah atau kepala desa lebih dikenal oleh Masyarakat awam sebagai suatu alas hak bidang tanah yang dikuasai.
Lalu bagaimana sebenarnya? Mari kita analisis berdasarkan peraturan dan ketentuan berlaku.
1. Dasar Hukum Sporadik
Pada Peraturan Pemerintah  Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah , Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dijelaskan bahwa "dalam Hal pemilik Bidang tanah tidak mengikuti pendaftaran tanah secara Sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemilik bidang tanah wajib mendaftarkan tanahnya secara Sporadik.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa Sporadik merupakan system atau tata cara pendaftaran Hak tanah , terdapat dua tata cara pendaftaran  Tanah yakni
- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
- Pendaftaran Tanah Secara Sporadik
Penjelesan singkat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dengan jumlah berdasarkan kepemilikan bidang tanah masing-masing, Program PTSL ini merupakan program pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional kabupaten sementara itu Pendaftaran Tanah secara Sporadik merupakan pendaftaran yang dilaksnakan secara mandiri dan dibebankan oleh pemilik tanah.
Kesimpulannya bahwa sporadik bukan lah merupakan alas hak yang sah akan tetapi istilah dari tata cara pendaftaran pertanahan
2. Apakah SPPFBT Merupakan Alas hak yang sah
Seperti yang dijelaskan di awal bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) merupakan surat yang berisi pernyataan dari Masyarakat terkait kepemilikan tanah yang disaksikan serta diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.