Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prinsip Right of Self-Determination dan Ujian Hukum Internasional Kontemporer

20 Juli 2025   20:15 Diperbarui: 20 Juli 2025   20:19 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demonstrasi Menuntut Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri (Sumber/Kredit Foto: European Students Think Tank)

Catatan: Tulisan ini ditulis sepenuhnya dengan analisis prubadi berdasarkan informasi dan analisis lain yang tersedia di:

  • Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Charter) -- khususnya Pasal 1(2) dan Pasal 55 mengenai hak bangsa untuk menentukan nasib sendiri.
  • International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Pasal 1
  • Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Co-operation among States in accordance with the Charter of the United Nations (UNGA Res. 2625 (XXV), 1970)
  • ICJ Advisory Opinion on the Accordance with International Law of the Unilateral Declaration of Independence in Respect of Kosovo (2010)
  • UN General Assembly Resolution 68/262 -- "Territorial Integrity of Ukraine" (2014), menolak referendum di Crimea
  • UN General Assembly Resolution 3236 (1974) -- mengenai hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri
  • UNGA Resolution 67/19 (2012) -- menaikkan status Palestina menjadi negara pengamat non-anggota
  • Kosovo's recognition status -- Laporan dari European Parliament dan ECFR
  • Brookings Institution: "The legal boundaries of self-determination and secession"
  • Carnegie Europe: "The Gray Zone of Russian influence in Moldova and Georgia"
  • The Diplomat: "The Taiwan Status Quo and the Limits of Self-Determination"
  • .Al Jazeera: "Palestinian statehood and the deadlock at the UN"
  • International Court of Justice. Accordance with International Law of the Unilateral Declaration of Independence in Respect of Kosovo, Advisory Opinion, ICJ Reports 2010. Ini adalah sumber primer yang menegaskan bahwa deklarasi kemerdekaan per se tidak dilarang oleh hukum internasional.
  • Crawford, James, The Creation of States in International Law. 2nd ed. Oxford: Oxford University Press, 2006
  • Cassese, Antonio, Self-Determination of Peoples: A Legal Reappraisal. Cambridge: Cambridge University Press, 1995.
  • United Nations General Assembly. Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples, A/RES/1514(XV), 14 December 1960.
  • United Nations General Assembly. Resolution 2625 (XXV) -- Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Cooperation among States, 1970.
  • Wilde, Ralph, "International Territorial Administration: How Trusteeship and the Civilizing Mission Never Went Away." European Journal of International Law 15, no. 1 (2004): 161--186.
  • Vidmar, Jure, "Democracy and Statehood in International Law: The Emergence of New States in Post-Cold War Practice." Finnish Yearbook of International Law 19 (2008): 105--143.
  • Grant, Thomas D, The Recognition of States: Law and Practice in Debate and Evolution. Westport: Praeger, 1999.
  • Ruys, Tom, "The Syrian Civil War and the Achilles' Heel of the Law of Non-International Armed Conflict." Leiden Journal of International Law 30, no. 2 (2017): 395--421.
  • Shaw, Malcolm N, International Law. 9th ed. Cambridge: Cambridge University Press, 2021.

Jakarta, 20 Juli 2025
Prahasto Wahju Pamungkas

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun