Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prinsip Right of Self-Determination dan Ujian Hukum Internasional Kontemporer

20 Juli 2025   20:15 Diperbarui: 20 Juli 2025   20:19 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demonstrasi Menuntut Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri (Sumber/Kredit Foto: European Students Think Tank)

Palestina (Sumber/Kredit Foto: Operation World)
Palestina (Sumber/Kredit Foto: Operation World)

Baca juga: Arah Baru Eropa: Pengakuan Palestina dan Israel

Telaah Hukum: Advisory Opinion ICJ dalam Kosovo (2010)

Dalam Advisory Opinion mengenai Kosovo, Mahkamah Internasional/Internasional Court of Justice (ICJ) menyatakan: "Deklarasi kemerdekaan Kosovo tidak melanggar hukum internasional." (ICJ, 2010, paragraf 122).

Sidang ICJ sesi penyampaian Advisory Opinion dalam kasus Kosovo (22 Juli 2010) (Sumber/Kredit Foto: ICJ)
Sidang ICJ sesi penyampaian Advisory Opinion dalam kasus Kosovo (22 Juli 2010) (Sumber/Kredit Foto: ICJ)

Namun demikian, sangat penting untuk dicatat bahwa:

  • ICJ tidak menilai keabsahan substansi kemerdekaan, melainkan legalitas tindakan deklarasi.
  • ICJ menekankan bahwa tidak ada larangan eksplisit dalam hukum internasional terhadap deklarasi kemerdekaan.
  • Tetapi pengakuan negara baru tetap bergantung pada negara-negara lain, bukan pada mekanisme hukum tunggal.

Kosovo (Sumber/Kredit Foto: BBC)
Kosovo (Sumber/Kredit Foto: BBC)

Kosovo sering dijadikan preseden oleh wilayah separatis, tetapi perbedaannya adalah:

  • Kosovo tidak didukung kekuatan pendudukan asing.
  • Intervensi Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) saat itu tidak bertujuan membentuk negara baru, melainkan mencegah genosida.
  • Tidak ada negara berdaulat sah yang mengontrol wilayah tersebut secara penuh selama bertahun-tahun.

Tabel Perbandingan Legitimasi Self-Determination (self-prepared)
Tabel Perbandingan Legitimasi Self-Determination (self-prepared)

Prinsip Tanpa Kepastian

Dalam praktiknya, prinsip penentuan nasib sendiri menghadapi ujian berat dalam tataran politik global. PBB dan ICJ telah memberikan batasan dan panduan, tetapi implementasi di lapangan sering bergantung pada hubungan antar kekuasaan internasional, bukan semata norma hukum.

Konflik yang melibatkan intervensi asing umumnya menurunkan tingkat legitimasi hukum dari klaim pemisahan. Sebaliknya, tuntutan yang lahir dari proses internal, bebas kekerasan dan berakar dalam sejarah dan budaya lokal, seperti kasus Palestina dan Taiwan, lebih mudah diterima secara prinsip, meskipun masih terkendala pada pengakuan politik global.
Prinsip ini tetap hidup, namun di bawah bayang-bayang kekuatan geopolitik global, dan menjadikannya lebih sebagai alat diplomasi daripada jaminan legal universal.

===============

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun