Telaah Hukum: Advisory Opinion ICJ dalam Kosovo (2010)
Dalam Advisory Opinion mengenai Kosovo, Mahkamah Internasional/Internasional Court of Justice (ICJ) menyatakan: "Deklarasi kemerdekaan Kosovo tidak melanggar hukum internasional." (ICJ, 2010, paragraf 122).
Namun demikian, sangat penting untuk dicatat bahwa:
- ICJ tidak menilai keabsahan substansi kemerdekaan, melainkan legalitas tindakan deklarasi.
- ICJ menekankan bahwa tidak ada larangan eksplisit dalam hukum internasional terhadap deklarasi kemerdekaan.
- Tetapi pengakuan negara baru tetap bergantung pada negara-negara lain, bukan pada mekanisme hukum tunggal.
Kosovo sering dijadikan preseden oleh wilayah separatis, tetapi perbedaannya adalah:
- Kosovo tidak didukung kekuatan pendudukan asing.
- Intervensi Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) saat itu tidak bertujuan membentuk negara baru, melainkan mencegah genosida.
- Tidak ada negara berdaulat sah yang mengontrol wilayah tersebut secara penuh selama bertahun-tahun.
Prinsip Tanpa Kepastian
Dalam praktiknya, prinsip penentuan nasib sendiri menghadapi ujian berat dalam tataran politik global. PBB dan ICJ telah memberikan batasan dan panduan, tetapi implementasi di lapangan sering bergantung pada hubungan antar kekuasaan internasional, bukan semata norma hukum.
Konflik yang melibatkan intervensi asing umumnya menurunkan tingkat legitimasi hukum dari klaim pemisahan. Sebaliknya, tuntutan yang lahir dari proses internal, bebas kekerasan dan berakar dalam sejarah dan budaya lokal, seperti kasus Palestina dan Taiwan, lebih mudah diterima secara prinsip, meskipun masih terkendala pada pengakuan politik global.
Prinsip ini tetap hidup, namun di bawah bayang-bayang kekuatan geopolitik global, dan menjadikannya lebih sebagai alat diplomasi daripada jaminan legal universal.
===============