Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Svalbard, Kutub Utara dan Lanskap Geopolitik yang Kompleks

15 Juli 2025   21:55 Diperbarui: 16 Juli 2025   10:05 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Svalbard (Sumber/Kredit Foto: hurtigruten Svalbard)

Tahukah para pembaca yang budiman bahwa ada satu wilayah di Eropa yang dapat dikunjungi secara bebas visa oleh siapapun di dunia termasuk oleh warga negara Indonesia? Wilayah tersebut adalah Kepulauan Svalbard yang terletak di Samudra Arktik (Kutub Utara). Kepulauan Svalbard adalah bagian dari wilayah kedaulatan Kerajaan Norwegia, dengan luas wilayah 62.045 km persegi, jumlah penduduk hanya 2.530 orang (estimasi sensus tahun 2023), dan temperatur yang, sudah dapat dibayangkan, sangat dingin (di musim panas hanya berkisar antara 3 sampai dengan 7 derajat Celsius (kadang-kadang dapat mencapai 12 derajat Celsius), dan di musim dingin berkisar antara minus 14 sampai dengan minus 18 derajat Celsius (kadang-kadang bisa turun hingga 30 derajat Celsius)).

Akan tetapi Svalbard kaya akan sumber daya alam, terutama batu bara yang secara historis telah menjadi tumpuan perekonomiannya. Selain itu, kepulauan ini memiliki deposit bijih besi, tembaga, seng, dan fosfat, serta emas dan perak. Selain mineral, Svalbard juga memiliki satwa liar yang melimpah, termasuk beruang kutub, walrus, rusa kutub, dan rubah kutub, serta kehidupan laut yang kaya di lautan sekitarnya.

Kini, ketika pemanasan global terus mencairkan es di Kutub Utara, Svalbard menjadi pusat perhatian dunia. Dengan ditandatanganinya Traktat Svalbard di Paris pada tanggal 9 April 1920 oleh Amerika Serikat, Kerajaan Britania Raya, Kekaisaran Jepang, Kerajaan Denmark, Republik perancis, Kerajaan Italia, Kerajaan Norwegia, Kerajaan Belanda dan Kerajaan Swedia, dan kini diratifikasi oleh banyak negara di dunia, termasuk China, Rusia, Korea Utara, Korea Selatan, Mesir, Kerajaan Saudi Arabia dan sebagainya, kedaulatan Norwegia atas Svalbard diakui, akan tetapi juga sekaligus dibatasi.

Baca juga: Mencairnya Arktik: Perebutan Kekuasaan di Kutub Utara dan Dampaknya Bagi ASEAN

Svalbard kini berdiri di tengah ambisi Rusia dan China, sekaligus menjadi tantangan militer bagi Pakta Pertahanan Atlantik Utara/North Atlantic Treaty Organization (NATO).

Saya mencoba menyusun Artikel ini dengan menggali dampak lingkungan, latar belakang Traktat Svalbard, posisi krusial kepulauan ini dalam peta geopolitik Arktik, serta hubungan antara isu pemanasan global (global warming) dalam konstelasi internasional ini.

Wilayah Kutub Utara dalam garis kurva merah (Sumber/Kredit Foto: Wikipedia)
Wilayah Kutub Utara dalam garis kurva merah (Sumber/Kredit Foto: Wikipedia)

Signifikansi Strategis Svalbard

Svalbard bukan sekedar tempat riset atau wisata, tetapi juga merupakan titik strategis militer dan ekonomi. Letaknya yang dekat dengan jalur Northern Sea Route (NSR) sekaligus basis penting bagi aktivitas Rusia dan China di wilayah Arktik, seperti pengiriman ekspedisi sains dan teknologi, pembangunan stasiun riset, serta pemantauan rute laut yang strategis.

China mengoperasikan stasiun riset ilmiah Yellow River Station di Ny-Alesund, sementara Rusia memanfaatkan wilayah ini untuk observasi iklim dan akses maritim ke wilayah utara. Dalam konteks ini, Svalbard berfungsi sebagai "mata angin" kontrol rute utama. Artinya, posisinya memungkinkan negara pengamat untuk memonitor pergerakan kapal dagang dan militer di NSR dan sekitarnya, serta mengatur logistik atau intelijen terkait perlintasan tersebut.

Lokasi Svalbard di Kutub Utara (Sumber/Kredit Foto: Encyclopaedia Britannica)
Lokasi Svalbard di Kutub Utara (Sumber/Kredit Foto: Encyclopaedia Britannica)
Yang dimaksud dengan "negara pengamat" dalam paragraf di atas bukan hanya Kerajaan Norwegia pemilik kedaulatan atas Svalbard, melainkan seluruh negara penandatangan Traktat Svalbard yang memiliki hak untuk menjalankan aktivitas sipil dan ilmiah di Svalbard secara setara berdasarkan prinsip non-diskriminatif sebagaimana dijamin oleh traktat tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun