Perang Israel--Iran telah mengubah konstelasi kekuatan di Timur Tengah. Israel, yang tidak pernah secara resmi mengakui memiliki senjata nuklir, memandang setiap ambisi nuklir Iran sebagai ancaman eksistensial. Iran, sebaliknya, mengklaim bahwa program nuklirnya adalah untuk tujuan damai dan pembangkitan energi.
Di Eropa, Russia menempatkan senjata nuklir taktis lebih dekat ke Ukraina (di wilayah Belarus) dan negara-negara Baltik (di Kaliningrad) sebagai bagian dari "doktrin eskalasi untuk de-eskalasi". Strategi ini meningkatkan risiko kesalahan perhitungan militer. Di Asia Selatan, konflik Kashmir tetap memanaskan hubungan India--Pakistan, dua negara pemilik senjata nuklir yang terlibat dalam beberapa konflik bersenjata sejak 1947.
Posisi Negara Lain: ASEAN, Jepang, Korea Selatan dan Australia
Negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, tetap mendukung pengendalian senjata global melalui NPT dan TPNW, namun tidak memiliki daya tekan terhadap negara-negara besar. Jepang dan Korea Selatan, dua negara di bawah payung nuklir Amerika Serikat, kini menghadapi dilema strategis akibat agresivitas Korea Utara. Sementara Australia mempertimbangkan kerja sama pertahanan yang lebih erat dalam kerangka AUKUS, termasuk akses ke teknologi militer strategis.
Urgensi Revisi Tatanan Global
Retorika nuklir yang kembali mengemuka dan runtuhnya kepatuhan terhadap perjanjian-perjanjian internasional pembatasan/pengurangan senjata nuklir menandakan kegagalan sistem multilateral saat ini. Dunia membutuhkan arsitektur pengendalian senjata yang baru: lebih inklusif, lebih mengikat secara hukum, dan memiliki sanksi yang nyata. Tanpa itu, ancaman senjata nuklir akan terus menjadi bagian dari perhitungan politik internasional.
Lebih dari sekadar soal keamanan, ini juga menyangkut legitimasi hukum internasional dan masa depan kemanusiaan. Sistem yang dibangun sejak Perang Dingin harus diperbarui agar bisa menjawab tantangan dunia multipolar saat ini.
======================
Catatan: Tulisan disusun sepenuhnya berdasarkan dan informasi serta analisis kontemporer yang tersedia di Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI), Vienna Convention on the Law of Treaties (1969), Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT), Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW), START I dan II, INF Treaty, dan New START, UNODA (United Nations Office for Disarmament Affairs), Euronews, ZDF Heute, NDTV
Jakarta, 16 Juni 2025
Prahasto Wahju Pamungkas
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI