Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Kerja Tanpa Batas Usia dan Wajah, Tetapi...

28 Mei 2025   06:52 Diperbarui: 28 Mei 2025   06:59 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
AI-generated image: Wawancara Kerja dengan Orang-orang Paruh Baya

Menghapus syarat usia dan penampilan adalah langkah berani menuju sistem kerja yang lebih adil dan meritokratis. Ini membuka ruang bagi mereka yang selama ini tertahan di pinggir lapangan, termasuk generasi berpengalaman yang masih punya energi untuk berkarya. Kalau usia pensiun bisa diperpanjang, dan banyak negara mulai membuka peluang kerja bagi lansia yang kompeten, kenapa kita harus terus menutup kesempatan hanya karena umur?

Pasar kerja yang sehat adalah pasar kerja yang menilai berdasarkan nilai, bukan penampilan. Yang dihargai bukan kulit mulus atau angka di KTP, tetapi isi kepala, integritas, dan kemampuan berkontribusi. Dan sejujurnya, di zaman serba kompleks seperti sekarang, kita justru butuh lebih banyak orang yang matang dan punya pengalaman hidup panjang. Karena dalam banyak kasus, justru merekalah yang tahu cara berpikir panjang dan menghadapi krisis dengan kepala dingin.

Rencana pemerintah untuk menghapuskan syarat batas usia kerja memang tidak bisa dilaksanakan secara total dan menyeluruh dalam waktu singkat, apalagi jika disertai paksaan. Namun, Putusan MK bukanlah akhir dari perjuangan menuju iklim kerja yang lebih inklusif. Ia justru menegaskan batas-batas hukum yang harus dihormati, sekaligus membuka peluang untuk membangun konsensus sosial yang lebih luas.

Dengan pendekatan kolaboratif antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil, serta dengan didukung regulasi sektoral dan kebijakan afirmatif, penghapusan syarat usia tetap bisa menjadi kenyataan, bukan sebagai kewajiban hukum yang kaku, tetapi sebagai standar baru dalam etika dan keadilan ketenagakerjaan.

Selain itu, mungkin perlu juga dipikirkan untuk membuka lapangan kerja baru, agar pemberian kesempatan kerja bagi mereka yang sudah memasuki usia pensiun sekalipun tidak berbenturan dengan pemberian kesempatan kerja bagi mereka yang masih muda usia dan perlu membangun hidup mereka.

======================

Jakarta, 28 Mei 2025
Prahasto Wahju Pamungkas

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun