Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ukraina, Dana Beku Russia dan Harapan Keanggotaan Uni Eropa

25 Mei 2025   18:49 Diperbarui: 25 Mei 2025   18:49 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Russia's Frozen Assets and the European Union (Sumber/Kredit Foto: Financial Times)

Namun, ada pengecualian dalam bentuk "countermeasures" atau tindakan balasan yang diambil sebagai respons terhadap pelanggaran hukum internasional oleh suatu negara

Menurut Pasal 22 dari Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ARSIWA), tindakan yang biasanya dianggap melanggar hukum internasional dapat dibenarkan jika diambil sebagai countermeasure terhadap pelanggaran oleh negara lain. Namun, tindakan tersebut harus bersifat sementara dan bertujuan untuk mendorong negara pelanggar kembali mematuhi hukum internasional.

Dalam konteks ini, beberapa ahli hukum internasional berpendapat bahwa tindakan penyitaan aset-aset Russia untuk mendanai rekonstruksi Ukraina dapat dibenarkan sebagai countermeasure, mengingat invasi Russia ke Ukraina dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa tindakan tersebut bersifat permanen dan lebih menyerupai hukuman daripada upaya untuk memulihkan kepatuhan terhadap hukum, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai countermeasure yang sah.

Preseden dan Implikasi Global

Sejauh ini, belum ada preseden yang jelas dalam hukum internasional mengenai penyitaan aset-aset negara asing dalam skala sebesar ini untuk tujuan rekonstruksi negara lain.

Beberapa kasus sebelumnya, seperti kompensasi oleh Irak kepada Kuwait setelah invasi 1990, melibatkan mekanisme yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan tidak melibatkan penyitaan aset secara langsung oleh negara-negara individu.

Langkah penyitaan aset Russia oleh negara-negara Barat dapat menciptakan preseden baru yang kontroversial. Beberapa negara khawatir bahwa tindakan ini dapat merusak prinsip kekebalan negara dan menimbulkan ketidakpastian dalam sistem keuangan internasional.

Investor mungkin menjadi enggan menyimpan aset mereka di negara-negara yang dapat menyita aset asing dalam situasi tertentu, yang dapat berdampak negatif pada stabilitas keuangan global.

Uni Eropa sebagai Katalis Harapan

Bagi Ukraina, proses aksesi (bergabung) ke Uni Eropa bukan sekadar simbol politik, tetapi instrumen vital untuk membangun kembali fondasi ekonominya. Keanggotaan penuh berarti akses terhadap dana pembangunan struktural, integrasi pasar, dan yang paling penting, kepercayaan investor terhadap stabilitas Ukraina sebagai bagian dari blok ekonomi terbesar di dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun