Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

ASEAN: Diplomasi Sunyi, Tapi Dampak Nyata

25 Mei 2025   14:30 Diperbarui: 25 Mei 2025   13:39 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Quiet Diplomacy (Sumber/Kredit Foto: Quaker in Britain -quakers.org,uk)

Lembaga-lembaga di Uni Eropa tersebut memiliki wewenang untuk membuat dan menegakkan aturan yang berlaku lintas negara anggota. Hal seperti ini belum bisa diterapkan di ASEAN karena kentalnya sikap keberatan negara-negara anggota terhadap pengurangan kedaulatan nasional.

Ketidak-mampuan Untuk Merespons Krisis

Prinsip non-intervensi juga memperlemah kemampuan ASEAN untuk merespons krisis yang bersifat internal namun berdampak regional. Contoh paling nyata adalah krisis politik dan kekerasan di Myanmar pasca-kudeta militer 2021.

Meskipun telah ada kesepakatan Five-Point Consensus, implementasinya terganjal oleh keteguhan ASEAN untuk tidak mencampuri langsung urusan dalam negeri Myanmar. Tidak ada mekanisme sanksi, tidak ada tekanan kolektif yang kuat, dan tidak ada pengambilan keputusan mayoritas yang mengikat. Semua kembali pada kesediaan negara anggota secara sukarela.

Tidak ada Sistem Penegakan Hukum Regional yang Kuat

Karena prinsip non-intervensi ini, ASEAN juga tidak memiliki sistem penegakan hukum regional yang kuat. Tidak ada pengadilan supranasional seperti di Eropa yang dapat menindak pelanggaran terhadap norma dan kesepakatan bersama.

Proses pengambilan keputusan pun didasarkan pada konsensus, artinya satu negara bisa memveto seluruh keputusan jika merasa keberatan. Ini membuat ASEAN sangat rentan terhadap kebuntuan dalam isu-isu sensitif, seperti konflik Laut China Selatan atau pelanggaran HAM.

Tidak Ada Pelaksanaan yang Mengikat Secara Hukum

Walaupun negara-negara ASEAN telah menandatangani ASEAN Charter dan mencanangkan pembentukan komunitas-komunitas sektor seperti Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC), pelaksanaannya tidak mengikat secara hukum.

Tidak ada badan supranasional yang mampu memaksa negara anggota untuk menaati kesepakatan. Bahkan dalam hal integrasi ekonomi pun, ASEAN lebih bersifat koordinatif daripada komando.

Jalan Tengah dan Harapan Masa Depan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun