Mohon tunggu...
Nuri Prabowo 222121193
Nuri Prabowo 222121193 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masyaallah Tabarakallah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Ajar Hukum Perdata oleh Dr. Yulia, S.H., M.H.

18 Maret 2024   21:40 Diperbarui: 18 Maret 2024   23:17 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

6. Warisan:

Pengertian Warisan: Harta kekayaan peninggalan pewaris yang beralih kepada ahli waris.
Pewarisan menurut Undang-undang: Aturan tentang pewarisan jika pewaris tidak membuat surat wasiat.
Pewarisan menurut Wasiat: Aturan tentang pewarisan berdasarkan surat wasiat yang dibuat oleh pewaris.

7. Hukum Keluarga:

Perkawinan: Pengertian, syarat sah, dan akibat hukum perkawinan.
Hubungan Hukum antara Orang Tua dan Anak:** Hak dan kewajiban orang tua dan anak.
Hubungan Hukum Saudara: Hak dan kewajiban antara saudara kandung dan saudara tiri.

Kelebihan:

Bahasa yang mudah dipahami:  Buku ini menggunakan bahasa yang mudah dipahami sehingga cocok bagi mahasiswa yang baru mempelajari hukum perdata.

Struktur yang sistematis: Materi buku disajikan dengan struktur yang sistematis dan logis sehingga memudahkan pembaca dalam memahami.

Pembahasan yang komprehensif: Buku ini membahas berbagai aspek hukum perdata dengan cukup komprehensif, termasuk asas-asas hukum perdata, subjek hukum, objek hukum, perbuatan hukum, perikatan, dan sebagainya.

Dilengkapi dengan contoh-contoh: Buku ini dilengkapi dengan contoh-contoh kasus yang membantu pembaca dalam memahami penerapan hukum perdata dalam praktik.

Harga yang terjangkau: Harga buku ini relatif terjangkau bagi kalangan mahasiswa.

Kekurangan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun