Mohon tunggu...
Posma Siahaan
Posma Siahaan Mohon Tunggu... Dokter - Science and art

Bapaknya Matius Siahaan, Markus Siahaan dan Lukas Siahaan. Novel onlineku ada di https://posmasiahaan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Inilah Indikasi Rawat Inap yang Tidak Laku di Polisi dan Asuransi

21 November 2017   19:50 Diperbarui: 22 November 2017   10:41 8998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasien kritis di ICU (dokumentasi pribadi)

"Dok, pasien di kamar VIP itu tidak mau pulang, dia minta dirawat setidaknya seminggu lagi, karena dia selisih bayar juga BPJS-nya," kata kepala ruangan kepada saya.

Pasien tersebut usia 50-an seorang kepala desa, masuk dengan keluhan mual muntah hebat dan lemas serta kaki kanannya bengkak meradang. Setelah pemeriksaan dan pengobatan 3 hari didapatkan penyakitnya hanya asam lambung dan asam urat yang meningkat, entah mengapa kedua asam ini sepakat menyerang si pamong yang lagi bermasalah.

Ya, dianggap bermasalah karena si pasien ternyata sudah "ditunggu" oleh aparat hukum, karena diduga ada penyimpangan keuangan di desanya. Setelah kondisi dehidrasi dan radang di kakinya mereda, si pasien di hari keempat boleh pulang, tetapi karena tidak mau berurusan dengan aparat dahulu, dia memilih minta diperpanjang perawatannya dengan banyak alasan dan keluhan. Alasannya klasik, ingin kondisi fisiknya normal 100% seperti belum sakit.

Untuk BPJS Kesehatannya, tidak masalah, kalau ada tulisan dokter yang merawat di statusnya bahwa si sakit boleh pulang dan si pasien tidak mau, maka besoknya si pasien harus bayar secara umum. Tetapi yang masalah ada surat dari pihak kepolisian mempertanyakan apakah pasien ini masih perlu perawatan atau sudah boleh rawat jalan, maka dengan tegas sebagai dokter saya harus membuat keterangan apa adanya, kondisi si pasien sudah stabil dan bisa rawat jalan.

Kalau dia ngeyel ya terpaksa dijemput paksa, untungnya dia akhirnya pulang dengan sukarela. Selanjutnya terserah dia dan aparat hukum yang menanti kesaksiannya.

Indikasi rawat inap itu ada yang harus dan ada yang istilahnya "indikasi sosial".

Indikasi absolut (harus) antara lain:

  1. Kondisi yang mengancam nyawa, misalnya serangan jantung, stroke perdarahan, dehidrasi berat, kasus akut abdomen, kecelakaan yang parah, melahirkan dengan penyulit dan lain sebagainya.
  2. Akan melakukan tindakan tertentu yang perlu pengawasan ketat, misalnya operasi terencana, kemoterapi, tranfusi darah, dan lain sebagainya.

Tetapi ada juga yang dinamakan "indikasi sosial", antara lain:

  1. Rumah si pasien di luar kota, kondisi sakit tidak terlalu berbahaya, tetapi tidak mungkin membiarkan si pasien dan keluarga menunggu di parkiran.
  2. Permintaan pasien, dia merasa tidak nyaman di rumah dengan penyakitnya, mau dirawat saja padahal tidak gawat dan atau darurat.
  3. Untuk penelitian obat tertentu.

Untuk keperluan asuransi dan kepolisian (kasus hukum), maka yang bisa diterima adalah indikasi rawat harus/absolut. Dokter yang merawat harus bisa mencantumkan indikasi rawatnya yang tegas. Indikasi tidak jelas, maka si pasien tidak dibayar oleh asuransi dan untuk kepolisian, maka si dokter bisa saja kena masalah hukum yang berujung penuntutan.

Semua dokter memang punya kewenangan klinis untuk menentukan seseorang itu masih ada indikasi rawat atau tidak, tetapi jika kasusnya besar, maka sebaiknya satu tim dokter dilibatkan, apalagi untuk tokoh masyarakat/ tokoh nasional.

Demikianlah beberapa penyegaran tentang indikasi rawat inap, terutama teman yang ada asuransi kesehatan dan merasa sayang belum terpakai dan mau kongkalikong dengan dokter rumah sakit untuk 'memakan' asuransi itu. Hati-hati, Anda dan si dokter kalau ketahuan pasti akan repot, karena indikasi rawatnya akan diteliti sampai ke akar-akarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun