Mohon tunggu...
Mohamad Irvan Irfan
Mohamad Irvan Irfan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Aktifis Sosial

Sedang belajar jadi Penulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Restriksi Imigrasi Langgar Hak untuk Berimigrasi

6 September 2019   15:11 Diperbarui: 11 Desember 2019   22:59 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembatasan Imigrasi Adalah Pelanggaran HAM

Negara-negara yang mngklaim memiliki hak untuk membatasi imigrasi di dasarkan pada justifikasi-justifikasi, dan mengklaim bahwa restriksi tersebut tidak melanggar hak asasi. Pada bagian ini akan diperlihatkan bahwa klaim tidak melanggar hak asasi tersebut adalah tidak benar, bahwa restriksi imigrasi tersebut tak dibenarkan. 

Restriksi imigrasi adalah pelanggaran hak prima facie. Sebuah pelanggaran hak prima facie adalah tindakan yang menghalang-halangi dalam keadaan normal, melanggar hak-hak seseorang. Contohnya, membunuh seorang manusia meupakan sebuah pelanggaran hak prima facie, namun dalam keadaan khusus seperti euthanasia dan membunuh karena membela diri bukanlah pelanggaran hak. Bahkan jika sebuah tindakan melangggar hak, terkadang bisa dibenarkan , misalnya membunuh seorang bisa dibenarkan meskipun itu melanggar haknya untuk hidup, bila itu untuk mencegah jutaan nyawa melayang

Untuk dapat lebih menjelaskan dapat saya berikan sebuah ilustrasi sebagai berikut:

si Fulan sangat butuh makanan. Mungkin seseorang mencuri makanannya, atau mungkin sebuah bencana alam menghancurkan ladangnya, apapun alasannya, Si Fulan dalam keadaaan darurat kelaparan. Untungnya, ia punya rencana untuk mengatasi masalahnya. ia akan pergi ke pasar. Berasumsi bahwa tidak ada yang menghalangi rencana ini akan berhasil: Pasar telah buka, dan ada orang-orang yang hendak menukarkan makanan kepada Fulam dengan sesuatu yang ia punya. Ada orang lain, sebut saja si Juling menyadari semua ini dan mengawasi Fulan. untuk beberapa alasan, Juling menahan Fulan di tengah perjalannya ke pasar, dengan paksa mencegahnya sampai ke sana. Hasilnya, Fulan pulang kembali ke rumah dengan tangan hampa, diapun mati kelaparan.

Apa sikap yang layak yang kita sematkan kepada tindakan Juling tersebut? Ya perilaku Juling di dalam ilustrasi ini sangat zalim kepada Fulan dan pelanggaran yang parah terhadap haknya Fulan. Di samping itu, jikalau  kematian Fulan bisa diduga sebelumnya, dengan demikian tindakan Juling adalah tindakan pembunuhan. Bila tidak ada keadaaaan-keadaan khusus atau tak biasa yang tak saya sebutkan dalam ilustrasi diatas, perilaku Juling benar-benar salah. Pun bila Fulan tidak mati tapi menderita kelaparan yang parah, tetap saja tindakan Juling telah melanggar haknya Fulan dan telah menzalimi Fulan, yang sebenarnya bisa dihindari bila Juling tak menghalang-halangi Fulan, pasti Fulan bisa sampai ke pasar dan menukarkan sesuatu yang ia punya dengan makanan, dan Fulan pun terhindar dari kelaparan dan kematian.

Hubungan ilustrasi ini dengan kebijakan imigrasi? Ya peran Fulan adalah peran yang dimainkan oleh para imigran potensial yang ingin lepas dari penindasan atau kesulitan hidup. Sementara pasar adalah negara tujuan yang jauh lebih makmur. Dan peran Juling dimainkan oleh Pemerintah. Kebijakan restriksi imigrasi dengan paksaan, bahkan dengan menggunakan kepolisian untuk memaksa pulang atau mengusir para migran kembali ke negara asalnya.

Inilah yang terjadi misalnya di Amerika Serikat dan di Malaysia. Pemerintah Amerika serikat dengan paksa dan kekerasan mengusir dan memulangkan para migan yang menurut pemerintah adalah migran ilegal. Tak jauh berbeda dengan pemerintah malaysia yang mengusir dengan paksa dan kekerasan, bahkan menggunakan kepolisian diraja Malaysia, para pekerja migran asal Indonesia. Tindakan-tindakan baik pemerintah Amerika Serikat maupun Malaysia tersebut kepada para migran merupakan pelanggaran serius hak-hak migran, pelanggaran hak prima facie migran, melanggar hak asasi setiap orang untuk bebas beimigrasi. Dan karena berimigasi adalah hak setiap orang,setiap orang biasa non kriminal,  maka tak ada yang namanya imigran atau migran ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun