Mohon tunggu...
Poppy Pratiwi
Poppy Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa fakultas hukum universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kurangnya Penerapan Hak Asasi Manusia di Masyarakat

10 April 2024   13:00 Diperbarui: 10 April 2024   13:07 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hak asasi manusia adalah hak yang sangat penting untuk dilindungi oleh negara, dari sejak lahir bahkan sampai meninggal dunia. Seperti yang sudah tertuang dalam undang undang pasal 1 no. 39 tahun 1999, dalam undang undang tersebut dijelaskan bahwa "seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". 

Penulis memiliki pandangan hari ini masih banyak sekali kurangnya penerapan ham yang terjadi di masyarakat. Pemerintah sudah efektif menerapkan mengenai suatu tindakan kriminal yang terjadi di masyarakat sesuai dengan undang undang yang berlaku, contohnya seperti membunuh, peraturan tersebut di atur dalam pasal 338 kuhp. Dimana banyak sekali kasus pembunuhan yang setiap tahunnya meningkat hal tersebut merupakan adalah merupakan pelanggaran ham karena telah merampas nyawa orang lain. Selain itu para pemerintah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dengan cara berpatroli ke tempat keramaian agar tidak terjadi pencurian yang menghilangkan harta benda masyarakat sesuai dengan pasal 362 kuhp. 

Dan terkait berekspresi dan memberikan pendapat Negara sudah memberikan kebabasan dalam berekspresi dan berpendapat kepada setiap orang sesuai dengan pasal 28E ayat (3), tetapi harus mengetahuai aturan aturan dalam berpendapat. Tidak adanya kata yang senonoh atau mengujar kebencian dan tidak memberikan pendapat yang berbaur hoax. Mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam ham sudah mengetahui itu, tetapi penerapan masyarakat mengenai ham masih kurang. Yang penulis amati pemilu kemarin banyak orang yang menomor 1 kan pilihan nya, dan di saat berbeda pilihan mereka kurang menerapkan kewajiban, yaitu saling menghargai satu sama lain jika itu perbedaan pilihan.

Penulis mengambil salah satu contoh dari media sosial yang menunjukan bahwa masyarakat ini tidak bisa menghargai pendapat orang lain, terdapat salah satu video dimana orang tersebut berbicara yang tak seharusnya ia lakukan. ia mengatakan "cape cape kuliah hukum tapi pilihnya 02", seharusnya ia tau dan paham sebagai mahasiswa fakultas hukum kalo negara kita ini negara yang berdemokrasi. Siapa saja berhak menentukan pilihannya masing masing tanpa menjudge pilihan orang lain. Selain hal tersebut, masih banyak lagi yang terjadi selama pemilu kemarin berlangsung. Banyak masyarakat yang saling menyindir satu sama lain dengan konten yang mereka buat lalu mereka posting di media sosial, isi konten yang mereka buat tentang pilihan mereka masing masing tetapi mereka juga membuat sindiran tentang orang yang tidak memilih paslon yang sama seperti mereka. Bahkan ada salah satu partai yang sama membuat konten yang berisi mereka menomor satukan pilihannya tetapi menjudge paslon lain. Seharusnya masyarakat tidak boleh melakukan hal tersebut. Karena bagaimanapun juga negara Indonesia ini adalah negara demokrasi sesuai dengan sila ke empat, kita boleh memilih dan berpendapat sesuai dengan pilihan kita. Tetapi kita juga harus menghargai pilihan dan pendapat orang lain, hal tersebut tentunya sudah termasuk melanggar ham ringan yang tidak sesuai dengan pasal 28E ayat (3).

Ada beberapa faktor yang terjadi diantaranya:
1.Fanatisme
Masyarakat terlalu Fanatisme kepada pilihannya masing masing, sehingga mereka melupakan kewajibannya harus menghargai pilihan orang lain.
2.Pendidikan
Kurangnya pendidikan dan pengetahuan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak mengetahui kewajiban apa saja yang harus mereka hargai
3.Egois
Yang penulis amati dari pemilu kemarin, masyarakat sangat sekali egois dengan pilihan mereka masing masing. Masyarakat ingin pilihan yang mereka pilih masing masing itu menang, sampai ada yang menghina program kerja tiap paslonnya.
Peran Pemerintah dalam mentertibkan Pemilu telah sesuai dengan pasal 93 huruf (c) undang undang pemilu. Bawaslu telah mengawasi bersosialisai penyelenggarakan pemilu dengan benar. Tetapi saran saya sebagai mahasiswa, seharusnya harus di adakan sosialisasi kepada tiap masyarakat agar masyarakat tau dan paham tidak melupakan kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia yang harus menghargai pilihan orang lain. Penulis melihat pemilu kemarin tidak menyenangkan karena masyarakat yang rusuh satu sama lain, menurut saya mereka seperti memaksa dan merasa benar terhadap paslon yang mereka pilih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun