Tepat pada April 2024, Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil ungkap kasus penggunaan narkoba sabu dan ganja di Kota Kendari. Tiga tersangka yang diungkap berinisial AR, AA, dan ES dan telah ditangkap di beberapa lokasi berbeda.Ketiga tersangka yang telah ditangkap, menyimpan sabu seberat 2.633 gram dan ganja seberat 2.890 gram. Sabu-sabu tersebut disita dari ketiga tersangka, sementara ganja merupakan barang temuan tanpa pemilik di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Kendari.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tejo Baskoro, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini, termasuk menjadi kurir dan pengedar. Salah satu tersangka, AA, mengaku diarahkan untuk mengedarkan sabu oleh seorang narapidana di Lapas Kendari. Polisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pemasok sabu kepada tersangka. Saat ini ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.