Mohon tunggu...
Poeronetoo Solo
Poeronetoo Solo Mohon Tunggu... -

berpikir baik, berkata baik dan berbuat baik, untuk menjadi orang baik...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gaji Anas Rp. 148 jt / Hari

25 September 2014   15:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:35 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1411692804569367731

Akhirnya keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada saudara kita Anas Urbaningrum, sudah diketok palu dengan vonis berupa pidana penjara 8 tahun dan denda Rp. 300 jt subsider 3 bulan kurungan. Karena selaku terdakwa Anas Urbaningrum terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan dijerat menggunakan pasal Pasal 11 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. itu sebagaimana dakwaan kesatu subsider Jaksa KPK. http://www.tribunnews.com/nasional/2014/09/24/kpk-akan-banding-vonis-anas-urbaningrum

Dan tidak hanya sampai disitu saja vonis yang diputuskan dan diberikan untuk Anas Urbaningrum, karena Anas juga dijatuhi hukuman uang pengganti sebesar‎ Rp57 miliar lebih atau tepatnya Rp 57.590.330.580,- dan lebih dari 5 juta dolar AS atau tepatnya 5.261.070‎ dolar AS. Karena dijerat dengan menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan TPPU.http://www.tribunnews.com/nasional/2014/09/24/kpk-akan-banding-vonis-anas-urbaningrum

Belajar dari dua hukuman itu, menyadarkan saya selaku orang awam dan dibesarkan dilingkup orang yang tidak begitu pintar. Mengesampingkan dulu benar salahnya, karena kebenaran hakiki hanyalah milik Nya sana. Tapi, mari kita mencoba untuk menghitung kasar saja, “ gaji “ yang diberikan hakim / negara kepada seorang Anas Urbaningrum atas vonis – vonis ini.

Denda perkara sebesar Rp. 300 jt subsider 3 bulan kurungan, yang artinya jika tidak membayar uang denda maka diganti dengan penjara 3 bulan. Kalau dihitung kasar lagi, berarti tiap bulannya dipenjara itu dihargai 100 jt . Wouwww....sttt, bentar dulu.

Belum lagi, hitungan kasar dari denda pengganti karena vonis TPPU nya yang mencapai angka Rp. 57 M dan 5 jt dolar AS ( 50 M, dgn kurs @ Rp.10.000,- / dolar ) . Jadi total denda penggantinya itu sebesar Rp. 107 M dan sangatlah jelas putusan Hakim atas pengganti dari denda pengganti itu hanyalah 2 tahun kurungan, sebagaimana berikut petikannya...

"Apabila tidak bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap maka harta benda disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara dua tahun,' kata Ketua Majelis Hakim Haswandi.http://www.tribunnews.com/nasional/2014/09/24/kpk-akan-banding-vonis-anas-urbaningrum

Woooouuwww, koprol jungkir balik nich akhirnya. 2 tahun kurungan itu sama harganya dengan Rp. 107 M, yang tiap tahunnya berarti Rp 53,5 M atau Rp 4,45 M perbulannya atau kalau harian itu sebesar Rp. 148 jt .. sy ulangi lagi, perhari 148 jt . Belumlah ada rasanya yang bisa menandingi di negeri ini , kalau hanya pejabat publik dan kerjaannya hanyalah sebagai seorang terpidana di penjara.

Dan lebih belum masuk di akal lagi, bahwa vonis itu masih dipikir – pikir dan kemungkinan akan banding. Masih belum puaskah “ gaji “ sekian itu saudaraku......

Salam@wongndeso.norangertiopo2.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun