Mohon tunggu...
Pocut Ghina Shabira
Pocut Ghina Shabira Mohon Tunggu... Psikolog - Mahasiswi

Traveler. Blogger. Bollywood Lover.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Seandainya LPSK Tahu Tentang Eksekusi TKI Tuti...

13 November 2018   16:15 Diperbarui: 16 November 2018   11:48 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 29 Oktober 2018, kabar tak sedap datang dari tanah Masjidil Haram. Seorang TKI bernama Tuti Tursilawati baru-baru ini dikabarkan telah dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi tanpa sepengetahuan pemerintah Indonesia. Ia dituduh membunuh Ayah dari majikannya pada tahun 2010 yang lalu. Tuti yang merupakan TKI asal Majalengka ini melakukan tindakan tersebut dikarenakan Ayah dari sang majikan berusaha melakukan kekerasan seksual kepadanya.

Setelah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian setempat, Konsulat Jenderal RI di Saudi turun tangan untuk menangani kasus ini dengan memberikan pendampingan dalam proses investigasi awal maupun lanjutan. Tuti mengaku ia membunuh karena terpaksa dengan alasan untuk melindungi diri dari tindakan sang majikan yang berusaha melecehkannya. Permohonan peninjauan kembali pun diajukan oleh Indonesia kepada pengadilan Arab Saudi dan sempat disetujui. Namun, di tengah usaha untuk membebaskan warga negaranya, Indonesia malah 'kecolongan' dengan adanya kabar eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati tanpa terlebih dahulu mendapat notifikasi dari Arab Saudi.

Bila melihat kasus ini, tentu upaya yang dilakukan oleh Tuti adalah benar. Siapapun, terlebih seorang wanita tidak ada yang ingin dirinya dicelakai apalagi oleh orang asing. Namun, mengapa Tuti yang notabene merupakan korban malah dieksekusi mati oleh Arab Saudi?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang merupakan sebuah lembaga mandiri yang memiliki tanggung jawab melindungi saksi dan korban tidak mengetahui akan tindakan yang dilakukan oleh Arab Saudi tersebut. Bahkan, Saudi terkesan tidak menghargai adanya etika hubungan diplomatik antara dua negara Islam ini. LPSK tentunya sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi tanpa sepengetahuan pihak RI.

Mungkin, lain ceritanya bila Indonesia mengetahui hal ini. Berbagai lembaga hukum di Indonesia tentunya akan berbondong-bondong memberi bantuan serta dukungan kepada Tuti. Tak terkecuali LPSK sebagai lembaga yang bertugas melindungi para korban dari berbagai kasus yang menerima perlakuan yang tidak adil. Segala upaya pasti akan dilakukan untuk mempertahankan hidup warga negara Indonesia, baik berupa dukungan fisik, psikis maupun materil.

Sebagai sebuah lembaga hukum non-pemerintah, LPSK dibentuk sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bertanggungjawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Berdasarkan Undang-Undang di atas, LPSK mempunyai wewenang sebagai berikut:

1.            meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan;

2.            menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan;

3.            meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan

               pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun