Mohon tunggu...
alwindo Colling
alwindo Colling Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sindiran yang elegan adalah sindiran yang dituangkan dalam bentuk tulisan ~ Aku Menulis Maka Aku Ada***

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini Hukum: Covid19 Jakarta Banjir Lagi

25 Februari 2021   16:37 Diperbarui: 25 Februari 2021   16:53 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pandemi Covid19 belum sepenuhnya dikendalikan penyebarannya oleh Pemerintah Indonesia begitu pun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun Musim hujan telah tiba saatnya warga ibu kota disibukkan dengan datangnya tamu yang tidak di undang (Banjir), sudah menjadi tradisi warga Jakarta di setiap tahunnya, pasalnya banjir ciliwung tidak pernah berhasil di tangani oleh setiap gubernur terpilih di setiap periode kepemimpinannya. banjir kiriman dari Bogor serta genangan air hujan yang menggenangi ibu kota tidak pernah teratasi dengan baik dari dulu sampai sekarang.

Banjir tahun ini menurut penulis lebih menyengsarakan masyarakat, karena di satu sisi masyarakat ibu kota sedang menghadapi wabah covid19 di mana masyarakat harus menjalankan protokol kesehatan (Jaga jarak, memakai masker, cuci tangan, makan makanan bergizi, lingkungan bersih dll), di lain sisi rumahnya tergenang banjir dan mau tidak mau terpaksa harus mengungsi di tempat yang aman, tidak jarang banyak warga korban banjir secara tidak sengaja melanggar protokol kesehatan Covid19.

komitmen pemerintah ditagih oleh warga ibu kota bahwa sejauh mana pemerintah memberikan rasa aman bagi warganya sebagaimana romantika masa lalu saat kampanye politik di atas podium. Masakah setiap tahun warga Jakarta rumahnya tergenang banjir serta terpaksa menelan pil pahit karena kerugian materiil, adanya korban jiwa, yang diderita akibat bencana banjir.

yang menjadi ketakutan banyak pihak yaitu terciptanya klaster baru penyebaran virus corona dalam bencana banjir, karena persoalan sepele yaitu tempat pengungsian yang disediakan oleh pemerintah seakan-akan situasi Jakarta dalam keadaan normal (tidak ada covid19). Pemprov DKI harus menyesuaikan protokol kesehatan (Prokes) dalam menyediakan tempat pengungsian bagi pengungsi, jika lalai maka bukan tidak mungkin akan melonjak jumlah penyebaran covid19 di klaster tempat pengungsian.

pemerintah harus dimintakan pertanggungjawaban akibat tergenangnya beberapa pemukiman warga akibat buruknya sistem tata kelola kota, ditambah lagi kurangnya ruang terbuka hijau, yang mengakibatkan tidak adanya tempat resapan air (air masuk ke dalam tanah). tidak bisa di nafikan bahwa Jakarta hampir seluruh ruang tata kotanya ditutupi oleh aspal beton yang di mana kita tahu bahwa beton-beton tidak dapat meresap air, apalagi dengan intensitasnya tinggi seperti beberapa hari belakangan hujan yang melanda ibu kota Jakarta.

Jakarta adalah Role Model bagi kota-kota di Indonesia pasalnya Jakarta adalah Ibu kota Negara Indonesia, seharusnya penanganan banjir lebih progresif agar Jakarta tidak diterpa atau tergenang banjir. Jakarta adalah pusatnya administrasi negara, pusat pemerintahan, (Miniatur Indonesia). kita tahu bersama jika ibu kota terdampak bencana alam/non alam, dalam hal ini tergenang banjir ditambah bencana non alam (covid19), bukan tidak mungkin dapat mempora-porandakan perekonomian Bangsa Indonesia.

Pasca banjir pemprov harus segera berbenah, melakukan pelebaran sungai, memperbaiki gorong-gorong, saluran-saluran air, menyediakan pompa air yang lebih memadai, menyediakan tempat terbuka hijau sebagai sarana peresapan air masuk ke dalam tanah, memindahkan warga dari bantaran sungai ciliwung ke tempat yang layak di huni agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar ciliwung dan juga menghindari dampak negatif bagi masyarakat yang sekarang masih tinggal di sekitar ciliwung. Tidak penting memperdebatkan konsep yang terlalu retorik, masyarakat butuh realisasi konsep yang menjadi visi dan misi pemimpin terpilih periode sekarang.

Pemprov harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat bencana banjir yang ada di daerah administrasi Ibu kota "DKI Jakarta". Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. bahwa pemerintah wajib memberi bantuan kepada setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana. Ada hak tentunya masyarakat juga berkewajiban menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup, melakukan kegiatan penanggulangan bencana.

Pemerintah Dapat Dimintakan Tanggung Jawab Secara Hukum

Catatan-catatan penting penulis. Bahwa pemerintah dapat dimintai pertanggung jawaban secara perdata yaitu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang diatur dalam Pasal 1365 BW. Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Sebagaimana diatur dalam beberapa literatur hukum bahwa syarat kualifikasi melawan hukum adalah 1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku 2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain 3. Bertentangan dengan kesusilaan 4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan ruang (UU Tata Ruang). Bahwa masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. perlu di garis bawahi yang dimaksud penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan pelaksaan dan pengawasan penataan ruang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun