l. menampilkan kata-kata cabul."
Siapakah yang berhak melapor? KPI, Polisi, Atau masyarakat?
Berdasarkan Pasal 50 dan 52 UU Penyiaran, masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap P3SPS berhak mengajukan aduan kepada KPI, yang mana KPI wajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab.
Selain Bukan Empat Mata dan New Family 100 yang dipresenteri Tukul Arwana, Kasus apa yang pernah terjadi?
(a) Kasus Lativi dan Trans TV, http://hot.detik.com/academy-award/read/2005/11/18/125043/480992/231/lativi-bisa-dilaporkan-ke-polisi.
(b) Kasus Komisi Penyiaran Indonesia daerah (KPID) Nusa Tenggara barat tegur TV9 Lombok perihal tayangan video klip mengandung pornografi http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-terkini/38-dalam-negeri/32478-tayangkan-video-klip-mengandung-pornografi-kpid-ntb-tegur-tv9-lombok.
(c) Kasus peringatan KPI kepada (ANTV, SCTV, RCTI, TPI, Global TV, TV One, Metro TV, Indosiar, Trans TV, Trans 7 dan TVRI) soal iklan "Durex" yang mengandung pornografi http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-terkini/38-dalam-negeri/31199-kpi-ingatkan-11-tv-soal-iklan-durex-fetherlite.
(d) Kasus acara 'Mata Lelaki' di Trans 7 http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-terkini/38-dalam-negeri/31817-kpi-nilai-mata-lelaki-trans7-sarat-erotisme.
Adakah UU yang secara khusus membahas tentang konten pornografi?
Pasal 4 ayat (1) UU No. 44/2008 ditegaskan larangan produksi, pembuatan, penggandaan dan penyebarluasan atas pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan, alat kelamin dan pornografi anak. Sedangkan untuk pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain yang dimaksud tadi, wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan dan juga peraturan pemerintah.
Bagaimana KPI Seharusnya bertindak?