Mohon tunggu...
PMM 15UMM
PMM 15UMM Mohon Tunggu... Relawan - PMM Kelompok 15

Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Gelombang 14 Kelompok 15 yang dilakukan di Desa Wado, Kedungtuban, Blora, Jawa Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etalase Tubuh Perempuan di Layar Televisi

21 Juni 2021   22:43 Diperbarui: 21 Juni 2021   22:52 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

l. menampilkan kata-kata cabul."

Siapakah yang berhak melapor? KPI, Polisi, Atau masyarakat?

Berdasarkan Pasal 50 dan 52 UU Penyiaran, masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap P3SPS berhak mengajukan aduan kepada KPI, yang mana KPI wajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab.

Selain Bukan Empat Mata dan New Family 100 yang dipresenteri Tukul Arwana, Kasus apa yang pernah terjadi?

(a) Kasus Lativi dan Trans TV, http://hot.detik.com/academy-award/read/2005/11/18/125043/480992/231/lativi-bisa-dilaporkan-ke-polisi.

(b) Kasus Komisi Penyiaran Indonesia daerah (KPID) Nusa Tenggara barat tegur TV9 Lombok perihal tayangan video klip mengandung pornografi http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-terkini/38-dalam-negeri/32478-tayangkan-video-klip-mengandung-pornografi-kpid-ntb-tegur-tv9-lombok.

(c) Kasus peringatan KPI kepada (ANTV, SCTV, RCTI, TPI, Global TV, TV One, Metro TV, Indosiar, Trans TV, Trans 7 dan TVRI) soal iklan "Durex" yang mengandung pornografi http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-terkini/38-dalam-negeri/31199-kpi-ingatkan-11-tv-soal-iklan-durex-fetherlite.

(d) Kasus acara 'Mata Lelaki' di Trans 7 http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-terkini/38-dalam-negeri/31817-kpi-nilai-mata-lelaki-trans7-sarat-erotisme.

Adakah UU yang secara khusus membahas tentang konten pornografi?

Pasal 4 ayat (1) UU No. 44/2008 ditegaskan larangan produksi, pembuatan, penggandaan dan penyebarluasan atas pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan, alat kelamin dan pornografi anak. Sedangkan untuk pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain yang dimaksud tadi, wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan dan juga peraturan pemerintah.

Bagaimana KPI Seharusnya bertindak?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun