Mohon tunggu...
PMM 15UMM
PMM 15UMM Mohon Tunggu... Relawan - PMM Kelompok 15

Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Gelombang 14 Kelompok 15 yang dilakukan di Desa Wado, Kedungtuban, Blora, Jawa Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etalase Tubuh Perempuan di Layar Televisi

21 Juni 2021   22:43 Diperbarui: 21 Juni 2021   22:52 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tubuh mereka kerap dijadikan bahan jokes yang tidak selayaknya ditampilkan di acara TV dan dikonsumsi masyarakat luas. Dari mulai menyentuh atau menggesekkan bagian tubuh sampai melakukan pelecehan seksual secara verbal lewat candaan seksis dan semacamnya.

Saya jadi ingat, dulu pada Desember 2009, Empat Mata Trans7 (sebelum menjadi Bukan Empat Mata) pernah ditegur KPI gara-gara Tukul Arwana mencolek bagian tubuh Bella Saphira dengan sengaja.

Tak hanya itu, di acara Tukul Arwana yang lain yaitu New Family 100 Indosiar, komedian asal Gunungpati, Semarang, ini begitu royal mengayunkan tangan untuk merangkul, mencubit, menarik, bahkan menghirup telapak tangannya setelah bersalaman dengan kaum hawa, untuk mengisyaratkan betapa menggairahkannya tamu yang barusan dia salami.

Selain sering nafsu ingin menowel lengan, pundak, bahkan pipi hingga pinggul, Tukul tak jarang juga mengumbar rayuan gombal dengan memuji-muji kecantikan peserta, kemudian bersalaman, dan setelah salaman tak jarang ia mencium telapak tangannya sendiri dengan aroma syahwat. Atau memegang tangan si tamu dengan dengan durasi tidak wajar.

Yang pasti, memposisikan Tukul sebagai sosok sentral -- untuk jargon "kuis yang dioplos dengan komedi" -- dan kemudian melakukan pembiaran si host yang konon sekarang jadi miliuner itu melakukan pelecehan-pelecehan yang tidak sedap dipandang kaum perempuan adalah kurang etis dan melanggar etika penyiaran.

Dari kasus Tukul Arwana tersebut muncul pertanyaan yang penting untuk ditanyakan, diantaranya :

Apa yang menjadi dasar penegakan hukum pidana terhadap lembaga penyiaran televisi yang menyiarkan pornografi?

Pasal 36 ayat 5 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ("UU Penyiaran") menyebutkan bahwa:

"Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang"

Lebih detil perihal unsur cabul diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ("P3SPS") yang diterbitkan Komisi Penyiaran Indonesia ("KPI") yang menyebutkan antara lain dalam Pasal 18 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, sebagai berikut:

"Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun