untuk memantapkan peran KPI untuk mengawasi isi siaran dalam kerangka penghormatan hak asasi manusia dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, KPI perlu mengambil beberapa langkah perbaikan, yaitu:
- Mengubah cara pandangnya terhadap perempuan. Regulasi penyiaran dan penerapannya perlu berpihak kepada perempuan dan tak memandang tubuh perempuan sebagai sumber masalah moralitas.
- Pasal-pasal tentang eksploitasi, objektifikasi, stigma, dan pelecehan terhadap perempuan perlu ditambahkan dengan seperangkat indikator yang jelas agar dapat ditegakkan.
- Tenaga pemantau tayangan televisi di KPI juga perlu ditingkatkan pengetahuan dan perspektifnya untuk mampu mengidentifikasi berbagai bentuk objektifikasi yang muncul di layar televisi.
Dengan melakukan ketiga langkah di atas, KPI diharapkan dapat memiliki kapasitas yang lebih besar untuk menindak tampilnya objektifikasi perempuan dalam tayangan televisi dan mendorong terciptanya tayangan televisi yang lebih ramah terhadap perempuan.
Penulis : Fikri Haikal Al Faruqi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!