Mohon tunggu...
PKDOD LANRI
PKDOD LANRI Mohon Tunggu... -

Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Deputi Kajian Kebijakan, Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Membangun Indonesia dari Pinggiran Melalui Smart Village

2 Maret 2018   18:24 Diperbarui: 2 Maret 2018   18:56 12037
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
img source: https://factordaily.com/hasuri-smart-village-dilip-tripathi-digital-india/

Yohana Sylvi Putri Ayu
Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah,
Deputi Bidang Kajian Kebijakan, Lembaga Administrasi Negara

Pasangan Presiden-Wakil Presiden Jokowi-Jusuf Kalla, dalam pemerintahannya merancang sembilan agenda prioritas yang disebut dengan Nawacita. Nawacita dibuat untuk melaksanankan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Salah satu cara yang digunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut adalah dengan melakukan pembangunan di berbagai aspek di seluruh wilayah Indonesia baik di perkotaan maupun pedesaan.

Tahun 2015, jumlah penduduk Indonesia yang tinggal di perkotaan diperkirakan telah mencapai 54 persen. Jika saat ini penduduk Indonesia sudah lebih dari 240 juta, artinya paling sedikit ada 129,6 juta orang yang memadati perkotaan. Angka ini melambung tinggi dibandingkan hasil sensus penduduk 2010. Berdasarkan data Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk pedesaan mencapai 119.321.070 jiwa (50,21%) dan penduduk perkotaan mencapai 118.320.256 jiwa (49,79%). Ini berarti banyak penduduk tertarik tinggal di kota atau karena banyak desa sudah berubah menjadi kota (perubahan status desa secara administratif). Hal ini disebabkan karena kota memberikan peluang lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih menjanjikan dari sisi pendapatannya dibandingkan dengan desa, sehingga makin banyak orang berpindah ke kota. Oleh karena itu, motif ekonomi cenderung mendominanasi peristiwa perpindahan penduduk dari desa ke kota.

Banyaknya masyarakat yang lebih dominan tinggal di perkotaan, memicu pemerintah untuk membangun wilayah pedesaan agar masyarakat tertarik untuk tinggal di desa dan memanfaatkan potensi yang dimiliki desa. Hal tersebut dituangkan pemerintah melalui Nawacita ke-3 yang berbunyi membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Untuk mewujudkan hal tersebut, mulai tahun 2015 pemerintah secara bertahap menjalankan amanat yang tertera pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang di dalamnya terdapat kewajiban pemerintah memberikan Dana Desa. Adapun pengalokasian dana desa lebih difokuskan pada pengentasan kemiskinan dan mengatasi ketimpangan antar desa. Dana desa yang dialokasikan pemerintah digunakan untuk membangun kawasan perdesaan dengan tujuan mewujudkan kemandirian masyarakat serta menciptakan desa-desa mandiri dan berkelanjutan.

Terwujudnya desa mandiri yang berkelanjutan dapat menjadikan desa lebih menarik untuk ditempati, dikunjungi maupun untuk dijadikan sasaran investasi. Oleh sebab itu, maka perlu dilakukan upaya untuk merubah pandangan bahwa kota lebih maju, lebih canggih, atau lebih sejahtera bila dibandingkan dengan desa. Anggapan tersebut perlu dibalik dengan langkah-langkah inovatif yang salah satunya dilakukan dengan menciptakan smart village atau desa cerdas. Smart village merupakan rangkaian dari Program Universal Service Obligation (USO) yang dimaksudkan sebagai sarana memperkenalkan bidang information and communication technology (ICT) pada masyarakat, terutama untuk meningkatkan produktivitas dan perekonomian di daerah. Sementara itu, Smart City and Community Innovation Centre (SCCIC) memformulasikan smart village sebagai sebuah ekosistem yang memungkinkan pemerintah, industri, akademisi maupun elemen masyarakat terlibat untuk menjadikan desa menjadi lebih baik.

Dalam konsep desa cerdas, tingkat keberhasilan program diukur dengan melihat kinerja pengelolaan sumber daya sehingga menjadi lebih efisien, berkelanjutan dan melibatkan beragam elemen masyarakat. Konsep Smart Village dibutuhkan agar desa-desa mampu mengetahui permasalahan yang ada di dalamnya (sensing), memahami kondisi permasalahan desa (understanding), dan dapat mengatur (controlling) berbagai sumber daya yang ada untuk digunakan secara efektif dan efisien dengan tujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada warganya. Selain itu, agar program smart village mencapai keberhasilan, diperlukan elemen pendukung yang meliputi 5 (lima) teknologi pintar, yaitu: (1) sensor pintar, (2) komunikasi dari satu mesin ke mesin lain, (3) komputasi awan, (4) media sosial, dan (5) teknologi Geographical Information System (GIS).

Namun demikian, dalam implementasinya, ditemukan berbagai kendala untuk mewujudkan smart village. Diperlukan upaya yang lebih untuk pengembangan desa mengingat kondisi lokal, ketersediaan infrastruktur yang ada, serta ketersediaan sumber daya yang ada. Di samping itu, juga diperlukan program terencana serta keterlibatan lintas sektor sebagai kerja bersama untuk mewujudkan smart village. Membangun smart village atau desa cerdas tidak semata-mata terbatas pada kecanggihan ICT (Information Communication and Technology) saja, tetapi yang lebih utama dan perlu ditekankan adalah bagaimana konsep smart village ini bisa mengubah kapasitas masyarakat dan cara mereka berinteraksi. Oleh sebab itu, diperlukan upaya untuk menciptakan kesadaran di antara warga desa tentang pentingnya inovasi dalam usaha dengan memanfaatkan pengetahuan serta kompetensi penduduk desa melalui pendidikan dan pengembangan keterampilan yang dimiliki.

Data dan Hasil Penelitian

Gagasan mengenai desa cerdas mulai muncul akibat dari pergeseran pandangan desa lama menuju desa baru. Desa lama melihat desa sebagai (1) kampung halaman, (2) wilayah administrasi dan organisasi pemerintahan paling kecil, (3) masyarakat tanpa pemerintah dan pemerintahan. Sementara itu pandangan baru mengenai desa melihat bahwa desa laksana negara kecil yang mempunyai wilayah, kekuasaan, pemerintahan, institusi lokal, penduduk, rakyat, warga, masyarakat, tanah, dan sumberdaya ekonomi. Berdasarkan pandangan baru mengenai desa, maka desa berkewajiban memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa. Selanjutnya, untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa untuk dapat mewujudkan kesejahteraan umum sesuai dengan kewenangan desa. Adapun SPM yang harus dimiliki desa antara lain: penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan, penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan, pemberian surat keterangan, penyederhanaan pelayanan dan pengaduan masyarakat (Permendagri no 2 tahun 2017). SPM yang sudah diterapkan suatu desa selanjutnya dapat membawa desa menuju konsep desa cerdas/smart village.

Konsep smart village yang diadopsi dari smart city mengedepankan tatanan kota yang dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi secara cepat dan tepat. Smart village fokus pada pengintegrasian IoT (Internet of Things), teknologi informasi, digitalisasi yang berkontribusi terhadap perkembangan masyarakat yang modern dan berkelanjutan (Karlsen, 2017). Smart village/desa cerdas dan berkelanjutan bertujuan untuk mencapai kebahagiaan hidup, meningkatkan kualitas hidup, efisiensi, dan daya saing, serta memastikan pemenuhan kebutuhan dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Selain itu, penerapan konsep desa cerdas juga diharapkan mampu menarik warga, pengusaha, dan pekerja, serta menyediakan ruang yang lebih aman dengan layanan yang lebih baik dan lingkungan inovatif yang mendorong solusi kreatif, sehingga menciptakan lapangan kerja dan mengurangi ketidaksetaraan.

Framework mengenai smart city mulai diperkenalkan oleh Cohen (pengusaha dari University of Colorado) pada tahun 2012. Dalam perkembanganya, kerangka yang dikembangkannya tersebut mulai banyak diadopsi oleh negara-negara di seluruh dunia untuk merencanakan dan mengimplementasikan konsep smart city. Adapun tujuan dari diberlakukannya smart village adalah peningkatan kualitas hidup dan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bidang, meliputi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Terdapat enam indikator keberhasilan penerapan smart village sebagai berikut: (1) smart people, yaitu masyarakat pintar terkait kreativitas dan modal sosial; (2) smart economy, yaitu ekonomi pintar berupa inovasi dan persaingan; (3) smart environment, yaitu lingkungan pintar meliputi keberlanjutan dan sumber daya; (4) smart governance, yaitu pemerintahan yang cerdas sebagai agen pengubah, pemberdaya, dan partisipan; (5) smart life, yaitu cerdas hidup berupa kualitas hidup dan kebudayaan; dan (6) smart mobility, yaitu mobilitas pintar dalam hal transportasi dan infrastruktur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun