Mohon tunggu...
Pitut Saputra
Pitut Saputra Mohon Tunggu... Freelance Adventure || Pelukis || Penulis || Seniman

Selalu ada cerita dalam setiap langkah perjalanan, karena hidup adalah sebuah petualangan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Satu Dekade Perjuangan Payung Hukum Transportasi Online

27 Juni 2025   05:17 Diperbarui: 27 Juni 2025   15:52 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Team FDTOI saat berangkat menemui Kemenhub di Jakarta (dok foto @FDTOI)

Rangkaian diskusi publik perlu digelar secara berkala. Melalui seminar terbuka, webinar, atau dialog publik, pandangan berbagai pihak dari pengemudi hingga pengguna layanan, akan menjamin regulasi tak terjebak dalam dokumen normatif semata. Transparansi proses pembahasan membuat legislator tak bisa lagi menutup diri dari aspirasi jalanan.  

Peran media juga sangat strategis dalam mengawal proses prolegnas. Liputan investigasi yang menyoroti hambatan politik, serta sorotan langsung suara pengemudi di lapangan akan menambah tekanan publik. Suara jurnalis independen memantik kesadaran publik bahwa perjuangan regulasi bukan sekadar urusan komunitas ojol, melainkan kepentingan nasional.  

Teknologi digital dapat dimanfaatkan untuk memetakan aspirasi massal secara real time. Platform daring untuk survei dan jajak pendapat interaktif akan membantu legislatif mengevaluasi kebutuhan riil secara cepat. Aplikasi berbasis blockchain bahkan memungkinkan validasi data dari ratusan komunitas driver tanpa celah manipulasi.  

Siklus panjang ini mengajarkan bahwa langkah legislasi tak cukup berlandaskan niat baik. Diperlukan sinergi agenda politik, data riset, serta tekanan publik yang terorganisir. Hanya dengan demikian revisi undang-undang angkutan jalan dan lahirnya undang-undang khusus transportasi online akan berpijar nyata, bukan lenyap di atas meja parlemen.  

Perjalanan sepuluh tahun seharusnya menjadi momentum refleksi kolektif. Apabila semua elemen pentahelix bersinergi dan menggunakan data lapangan sebagai bahan bakar argumentasi, regulasi yang melindungi hak dan kewajiban pengemudi bisa segera terwujud. Saatnya menuntaskan janji hukum bagi ojek online di Indonesia. 

Aliansi FDTOI terus mengawal jalannya proses perumusan payung hukum tranportasi online (dok foto @FDTOI)
Aliansi FDTOI terus mengawal jalannya proses perumusan payung hukum tranportasi online (dok foto @FDTOI)

Mengawal terus jalannya proses perjalanan perumusan payung hukum transportasi online, baru-baru ini Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) kembali mengeluarkan release resmi, yang menyoroti pergerakan dan evaluasi dari aksi serentak pada 20 Mei 2025 lalu di 12 kota besar Indonesia. Dalam pernyataan tertulisnya, FDTOI menegaskan bahwa perjuangan untuk meraih keadilan bagi mitra driver ojek online (ojol) belum usai, dan seluruh jajaran organisasi aliansi akan terus mendesak agar empat tuntutan utama segera mendapat respons konkret dari pemerintah.

Dalam release tersebut juga dicantumkan perjalanan pergerakan FDTOI pada 20 Mei 2025 lalu, dimana Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) memobilisasi aksi serentak di 12 kota besar di Nusantara. Dari Jakarta hingga Balikpapan, ribuan pengemudi ojek (R2) dan taksi online (R4) turun ke jalan, menuntut kejelasan regulasi dan tarif yang lebih adil. Aksi ini bukan sekadar unjuk kekuatan, melainkan puncak suara kolektif mereka yang selama ini kerap terpinggirkan dalam penyusunan kebijakan transportasi digital.

Gelombang Aksi tersebut telah memantik pergerakan di berbagai kota besar di Indonesia diantaranya: 

1. Jakarta  

Dipelopori SEPOI (Serikat Pengemudi Online Indonesia) bersama komunitas-komunitas mitra, para pengemudi R2 dan R4 berorasi di depan Kemenhub.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun