Mohon tunggu...
Pitut Saputra
Pitut Saputra Mohon Tunggu... Freelance Adventure || Pelukis || Penulis || Seniman

Selalu ada cerita dalam setiap langkah perjalanan, karena hidup adalah sebuah petualangan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Upaya Pemahaman Tradisi Di Balik Festival Balon Udara.

5 April 2025   21:26 Diperbarui: 13 April 2025   00:04 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Balon-balon udara di festival dipancang dalam ketinggian tertentu sesuai prosedur panitia)


Pada dasarnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen HubDat) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen HubUd) juga sudah tak kurang-kurang memberikan himbauan terkait aturan terkait balon gas udara tersebut, namun dalam hal ini memang ada sebuah miss komunikasi dan pemahaman yang hilang di masyarakat, bahwa tradisi yang diyakini oleh masyarakat tersebut adalah untuk tetap menerbangkan balon gas tersebut ke udara. Padahal secara aturan tidak ada yang memperbolehkan Balon Udara di terbangkan tanpa ditambatkan atau di tali pancang, sebagai kontrol. Adanya dukungan dari Dinas Pariwisata dan kebudayaan, seakan justru menjadi sebuah kepercayaan tersendiri bagi para pelaku guna lebih percaya diri menerbangkan balon udara tersebut tanpa prosedur yang resmi, alias atas dasar pemahaman semau gue, dan alibi didukung Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Tentunya ini adalah pemahaman yang salah kaprah dan sangat kontradiktif dengan apa yang dimaksud dukungan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Padahal penerbangan balon udara ini bila dikelola dengan baik, disamping berpotensi menjadi magnet wisata sebuah Daerah, bila dikelola dengan benar sesuai prosedur yang berlaku, juga bisa mendatangkan potensi tambahan ekonomi bagi warga sekitar.

Namun begitu memang ada dua mata sisi sebagai bagian dari urgensinya, ini yang terkadang menjadi ironis dan dramatis, sebab satu sisi ada kepentingan tradisi dan potensi wisata, serta ekonomi warga sekitar, namun disisi lain memang harus diakui juga ada potensi penyalahgunaan yang bisa menimbulkan kecelakaan dan faktor keselamatan yang tak bisa diremehkan, terlebih bila belum ada jaminan edukasi yang benar-benar tuntas (Dipahami, ditaati dan dipatuhi masyarakat).

Lalu apakah tradisi ini masih relevan untuk terus dikembangkan, bila faktanya memang ada beberapa pihak yang akhirnya dirugikan dengan keberadaannya ?...menjawab pertanyaan ini sebenarnya juga tidak bisa dilihat dari satu sisi saja, melainkan ada hukum sebagai akibat di dalamnya, dimana kita tidak bisa semena-mena dalam menjustifikasi, bisa jadi adanya korban ataupun insiden itu karena dilakukan oleh oknum atau liat di luar kepanitian sebuah festival, atau bahkan mungkin ada faktor human error atau ketidaksengajaan yang terjadi, karenanya harus dilihat secara lebih mendalam sebelum menjatuhkan klaim.

(Aneka ragam balon udara di festival Wonosobo)
(Aneka ragam balon udara di festival Wonosobo)


Jadi dalam hal ini tidak sepenuhnya juga kemudian tanggung jawab akan hal tersebut ditimpakan pada panitia pelaksana, sebab seandainya memang pengembangan potensi ini dibarengi dengan edukasi yang yang tak kalah gemerlap dengan promosinya, hal tersebut masih bisa dikembangkan lebih lanjut, sekali lagi dengan catatan memang ada edukasi yang kontinyu dan terus menerus di masyarakat.

Adanya persoalan balon udara liar memang ini bukan saja tanggung jawab dari panitia pelaksana namun juga bagian tanggung jawab kita bersama sebagai orang tua dalam memberikan pemahaman pada anak-anak dan remaja. Rasanya tidak fair bila melulu menyalahkan panitia pelaksana sebab kejadian tersebut seringkali terjadi karena oknum atau ulah sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab dan sengaja melanggar ketentuan dan prosedur yang berlaku, entah karena tidak tahu atau memang disengaja.

Beberapa pihak mungkin ikut senang dengan adanya keramaian dan keseruan penerbangan balon gas tersebut ke udara, namun disisi lain memang ada juga korban yang harus menanggung konsekuensi dari penerbangan balon udara liar tersebut, karena minimnya literasi dan pemahaman tentang balon udara, apalagi bila sampai diisi dengan petasan, tentunya bukan saja mengganggu kenyamanan namun juga membahayakan nyawa.
Dan kembali lagi tugas kita bersama untuk bisa membantu memberikan pemahaman pada rekan atau saudara dan anak-anak kita terkait dengan pentingnya prosedur dan aturan terkait balon udara ini.

Sebab fakta memang telah terjadi dilapangan dengan tragis, bahwa ada kemungkinan para perakit Balon udara khususnya yang diisi muatan bahan peledak maupun petasan bisa terkena pasal berantai dan bisa jadi tidak bisa menikmati libur lebaran karena terjerat pasal UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, bilamana memang terbukti balon udara yang diterbangkan meledak dan menimpa rumah warga tau menimbulkan korban.

(Balon-balon udara di festival dipancang dalam ketinggian tertentu sesuai prosedur panitia)
(Balon-balon udara di festival dipancang dalam ketinggian tertentu sesuai prosedur panitia)


Karenanya sekali lagi kejelian dan kewaspadaan orang tua serta kondisi lingkungan sangat berpengaruh dalam keterlibatan anak dan remaja pada hal-hal seperti diatas, edukasi dan pemahaman terkait izin resmi dan standar pembuatan balon udara beserta prasyarat sebelum diterbangkan harus benar-benar dipahami, sehingga tidak berpotensi mengganggu lalu lintas udara serta Daerah padat penduduk, karena  cuaca memang kita hanya sebatas bisa memprediksi namun tidak sepenuhnya prediksi tersebut benar, ada faktor x di dalamnya untuk itu langkah kehati-hatian dan kewaspadaan memang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tradisi balon udara tersebut agar tidak menjadikan petaka bagi masyarakat di sekitar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun