Mohon tunggu...
Pitut Saputra
Pitut Saputra Mohon Tunggu... Freelance Adventure || Pelukis || Penulis || Seniman

Selalu ada cerita dalam setiap langkah perjalanan, karena hidup adalah sebuah petualangan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Upaya Pemahaman Tradisi Di Balik Festival Balon Udara.

5 April 2025   21:26 Diperbarui: 13 April 2025   00:04 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Beberapa pengrajin janur sedang merangkai ketupat menjelang lebaran ketupat)

(Dok foto Kompas terkait kejadian balon udara di Tulungagung oleh : kompas.com /Slamet Widodo)
(Dok foto Kompas terkait kejadian balon udara di Tulungagung oleh : kompas.com /Slamet Widodo)


Pada tataran teknis memang belum ada teori pasti bahwa. Balon udara yang dilepaskan bisa direm, ataupun dipastikan tidak melewati jalur penerbangan, serta andaikata jatuh bisa diset dan dipastikan di tanah lapang, hingga saat ini belum ada deteksi valid yang bisa membuktikan hal tersebut. Karenanya potensi bahaya masih seringkali mengintai dari beberapa penerbangan balon gas ke udara.

Memang tradisi balon gas yang konon sudah dimulai sejak tahun 1920 ini terkadang seringkali disalah gunakan oleh beberapa pihak (oknum) guna menerbangkan secara liar, padahal aturan terkait balon gas tersebut sudah jelas tertuang dalam peraturan panitia festival maupun instansi penerbangan setempat agar dipancang dan tidak dilepaskan, karena dirasa bisa mengganggu jalannya arus lalu lintas udara.

Biasanya memang ada aturan teknis tertentu yang harus dipatuhi oleh para warga yang berkreativitas dalam membuat balon gas udara seperti halnya di Daerah Wonosobo yang bersinergi dengan AirNav dan menerapkan aturan ketat juga pengawasan terkait hal tersebut, semenjak insiden terakhir yang terjadi di Mungkid Magelang.

Aturan penerbangan balon gas udara di Wonosobo juga diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun  2017 dan pengembangan UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan Pasal 40, dengan tujuan menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan termasuk balon udara.

Ketentuan utama yakni
Pengawasan : Dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen HubUd) melakukan pengawasan ketat terhadap festival balon udara untuk memastikan semua balon udara ditambatkan dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Ketinggian : Balon udara tidak boleh mencapai ketinggian jelajah pesawat udara karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Larangan Balon udara liar : Balon udara yang diterbangkan secara liar sangat berbahaya dan dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Pengawasan dan Regulasi
Kolaborasi : Kementerian Perhubungan bersinergi dengan AirNav Indonesia dan pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk mengawasi dan mengatur kegiatan balon udara.

Edukasi : Edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan penerbangan dan aturan balon udara terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan bersama.

(Balon udara di festival balon udara Wonosobo)
(Balon udara di festival balon udara Wonosobo)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun