Mohon tunggu...
IRFAN FAJAR SETIAWAN
IRFAN FAJAR SETIAWAN Mohon Tunggu... Wiraswasta

Saya Seorang wiiraswasta dengan keseharian yang suka membagikan cerita saya sehari-hari , kenali saya dari diri saya sendiri di https://vaagooye.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Predator Seks Anak Di Jaksel Ketangkap , Fakta Mengejutkan Di Balik Prefesinya ?

3 Oktober 2025   10:29 Diperbarui: 3 Oktober 2025   10:29 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penangkapan Pelaku Pelecehan Anak Di Bawa Umur HW.

Jakarta , Tentangrakyat.id - Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah hukum di Indonesia. Kali ini, seorang pria berinisial HW, yang ironisnya berprofesi sebagai konsultan hukum, ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan karena terlibat dalam aksi predator anak.

Penangkapan HW dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk handycam yang berisi rekaman aksi bejatnya terhadap korban anak di bawah umur.

Kejadian ini menambah panjang daftar kasus kejahatan seksual terhadap anak yang meresahkan masyarakat, sekaligus menjadi alarm keras bahwa predator bisa berasal dari latar belakang apa pun, bahkan dari profesi yang seharusnya menjaga hukum.

Informasi awal tentang HW diperoleh dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut. Tim kepolisian lalu bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan adanya indikasi kuat, polisi akhirnya melakukan penggerebekan. Dari lokasi, HW diamankan bersama barang bukti berupa kamera handycam, laptop, dan ponsel yang berisi rekaman video tidak senonoh.

BACA JUGA :  Bahaya Minum Matcha Berlebihan: Dari Anemia hingga Gangguan Jantung

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa aksi pelaku sudah berlangsung beberapa waktu. "Pelaku HW sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang cukup memberatkan," ujarnya.

Yang membuat kasus ini semakin miris adalah fakta bahwa korban adalah anak perempuan berusia 12 tahun. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami trauma mendalam akibat perlakuan bejat HW.

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya tentang pelecehan, tetapi juga eksploitasi seksual anak. "Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan serius terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya sangat berat," tegasnya.

Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain, mengingat pelaku diduga sudah cukup lama melakukan aksinya.

Identitas HW sebagai seorang konsultan hukum menambah ironi kasus ini. Profesi yang seharusnya menjadi penjaga dan penegak aturan justru disalahgunakan untuk melakukan kejahatan yang melanggar hukum dan moral.

Dalam dunia hukum, konsultan seharusnya membantu masyarakat memahami aturan dan memberikan perlindungan. Namun, kasus HW memperlihatkan sisi kelam ketika seseorang yang memahami hukum justru tega menginjak-injaknya.

BACA JUGA  :  Artis-Kolaborasi Luncurkan Skincare "Artist Inc", Roadshow Meriah di Bandung dan Banyak Kota

Hal ini juga menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin seorang yang paham konsekuensi hukum masih berani melakukan perbuatan sekeji ini?

Dalam penggerebekan, polisi menemukan:

  • Handycam berisi rekaman aksi pelecehan.
  • Laptop dan ponsel dengan data rekaman yang serupa.
  • Beberapa properti pribadi yang diduga digunakan dalam aksinya.

Barang-barang ini kini telah disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Penyidik memastikan bahwa bukti yang ditemukan cukup kuat untuk menjerat HW dengan pasal berlapis, terutama terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.

HW dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, karena ada indikasi perekaman dan penyebaran konten asusila anak, HW juga dapat dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi. Jika terbukti menyebarkan rekaman, hukumannya bisa semakin berat.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara apabila terbukti melakukan perekaman dan distribusi konten," jelas penyidik.

Kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut masa depan korban. Anak yang menjadi korban predator seksual biasanya menderita trauma mendalam yang dapat memengaruhi psikologis mereka hingga dewasa.

Psikolog anak menyebutkan beberapa dampak serius yang mungkin dialami korban:

  1. Trauma berkepanjangan dan rasa takut terhadap orang asing.
  2. Gangguan emosional seperti depresi, cemas, atau mudah marah.
  3. Masalah kepercayaan diri dan sulit berinteraksi sosial.
  4. Gangguan perkembangan mental jika tidak segera ditangani.

Karena itu, dukungan psikologis dan pendampingan dari keluarga serta tenaga profesional menjadi sangat penting.

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Aktivis perlindungan anak mengecam keras perbuatan HW dan menuntut aparat hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya.

"Tidak ada alasan bagi predator seksual, apalagi dengan korban anak. Negara harus hadir dengan hukuman maksimal," ujar salah satu aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Di media sosial, warganet juga ramai-ramai mengecam aksi HW. Banyak yang merasa muak karena profesi pelaku sebagai konsultan hukum seolah-olah mencoreng dunia hukum Indonesia.

Kasus predator seks anak bukan hal baru di Indonesia. Beberapa tahun terakhir, banyak kasus serupa mencuat, dari guru, ustaz, bahkan pejabat publik.

Fenomena ini menunjukkan bahwa predator bisa muncul dari kalangan mana pun. Karena itu, orang tua diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan anak-anak mereka.

Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan ratusan kasus pelecehan anak dilaporkan setiap tahunnya, namun diyakini jumlah sebenarnya jauh lebih besar karena banyak korban yang takut melapor.

Mencegah predator seksual anak bukan hanya tugas pemerintah atau polisi, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

  1. Edukasi anak sejak dini tentang pentingnya menjaga tubuh mereka.
  2. Pengawasan ketat dari orang tua terhadap lingkungan dan pergaulan anak.
  3. Pelaporan cepat jika ada indikasi pelecehan.
  4. Sanksi sosial dan hukum yang tegas terhadap pelaku agar memberi efek jera.

Kasus predator anak dengan pelaku HW yang berprofesi sebagai konsultan hukum menjadi pengingat pahit bahwa predator bisa muncul dari mana saja.

Hukum harus ditegakkan dengan tegas, korban harus mendapat pemulihan psikologis, dan masyarakat harus lebih waspada.

Di balik kasus ini, ada pelajaran penting: keadilan tidak boleh tebang pilih, dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama bangsa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun