Mohon tunggu...
Petrus Kanisius
Petrus Kanisius Mohon Tunggu... Wiraswasta - Belajar Menulis

Belajar menulis dan suka membaca. Saat ini bekerja di Yayasan Palung

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Trenggiling yang Ditemukan di Halaman Masjid Itu Akhirnya Dilepasliarkan ke Hutan Desa Padu Banjar

4 Juli 2022   15:18 Diperbarui: 5 Juli 2022   14:00 2659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Trenggiling yang dilepasliarkan ke Hutan Desa Padu Banjar. (Foto : Samsidar/LPHD Padu Banjar).

Selain itu, kepada seluruh Masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan desa agar bisa sama-sama menjaga dan melindungi semua satwa yang ada di dalam kawasan, kususnya jenis satwa yang dilindungi oleh pemerintah yang sudah termuat di dalam Undang-undang tentang Perlindung satwa, kata Samsidar.

Lebih lanjut Samsidar , mengatakan, dari LPHD juga selalu memberikan sosialisasi kepada masyarat akan pentingnya menjaga satwa yang dilindungi dengan harapan tidak ada lagi ancaman terhadap satwa yang dilindungi tersebut.

Dari data IUCN (International Union for Conservation of Nature) memasukkan trenggiling dalam daftar sangat terancam punah/kritis di habitatnya (Critically Endangered-CR) dan pemerintah Indonesia menetapkan hewan ini sebagai hewan yang dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dalam UU tersebut secara jelas melarang siapa untuk memelihara dan memperjualbelikan satwa dilindungi. Bagi yang melanggar ketentuan akan dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Penulis : Petrus Kanisius-Yayasan Palung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun