(Aspirasi Central Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sultra Terkait Pencemaran Lingkungan Hidup, Akibat Pertambangan/dokpri)
Bakda Sholat duhur suasana kantor Pemerintah Pusat di Makassar begitu berbeda. Perbedaan terletak akan aspirasi Central Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara.Â
Sebanyak 15 Mahasiswa "meramaikan" Lembaga Pemerintah yang membidangi Pengaduan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sebelumnya senyap tanpa gelagat. Senin, (25/2/2019).
Aspirasi Mahasiswa ini terkait Pencemaran Lingkungan Hidup akibat Pertambangan di Kolaka Utara. Aspirasi Mahasiswa ini sempat ricuh, akibat beberapa Mahasiswa ini membakar ban di jalan poros, tak ayal berkat ulahnya tersebut sempat mengacaukan lalu lintas jalan raya, namun berkat kesigapan kepolisian, kericuhan tidak berujung perkelahian.
Langkah ini mereka tempuh, lantaran upayanya memperjuangkan lingkungan di Kolaka Utara "nihil" alias tidak membuahkan hasil.
Seiring berkembangnya zaman Indonesia telah memasuki era pertambangan yang tumbuh pesat di negeri ini, realitas tentunya telah menyisakan berbagai masalah lingkungan di atas permukaan bumi ini, kesadaran ekologi mesti dibangun mulai hari ini sebagai wujud kesejahtareaan dan pertahanan kelestarian lingkungan untuk generasi selanjutnya.
Gunung yang di telanjangi bentuk nyata pemerkosaan terhadap hutan merupakan ancaman kutukan sumber daya alam, perselingkuhan dari beberapa pengusaha IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan elit pemerintah terkait, yang tidak mengelola lingkungan dengan baik akan menjadi jebakan kerusakan lingkungan dan menjadi ancaman bagi masyarakat sekitar tambang menjadi image buruk bagi dunia.Â
Kegiatan pertambangan yang banyak merusak lingkungan, berdampak sangat buruk bagi kehidupan manusia. Pertambangan yang tidak dikelola dengan baik dan benar mengakibatkan berbagai kerusakan lingkungan seperti kerusakan tanah, air, udara, laut serta hutan.Â
Menyebabkan kekeringan lahan pertanian karena sumber air dikuasai oleh perusahaan tambang dan juga pengaruh debu yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan, pencemaran ekosistem laut akibat eksploitasi pertambangan dan berkurangnya populasi dan habitat satwa-satwa endemik karena kerusakan ekosistem kawasan hutan menjadi bukan hutan, alih fungsi hutan dan rawa gambut.
Berdasarkan permasalahan lingkungan hidup pertambangan yang ada di Kolaka Utara maka dengan itu kami dari CENTRAL GERAKAN PEMUDA DAN MAHASISWA SULAWESI TENGGARA dengan ini menyatakan sikap dibawah ini:
1. Usut tuntas pemerintah yang memberikan izin pertambangan Tambang yang beroperasi di Kolaka Utara membiarkan melakukan pencemaran Lingkungan Hidup.
2. Usut tuntas dana jaminan Lungkungan Hidup dari pemilik IUP Kabupaten Kolaka Utara.
3. Usut tuntas dana jaminan Reklamasi yang sampai hari ini yang belum dilakukannya reklamasi pasca tambang di Kecamatan Batu Putih dan Lasusua.
4. Meminta Balai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi-Maluku usut dana jaminan Reklamasi dan jaminan Lingkungan Hidup 22 perusahaan tambang sejak tahun 2010 sampai hari ini belum ada yang dilihat di Kolaka Utara.
5. Meminta Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi-Maluku untuk menutup pertambangan di Kolaka Utara yang melakukan pencemaran Lingkungan.
6. Meminta Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap pelaku-pelaku tambang yang melakukan kerusakan atau pencemaran Lingkungan Hidup di Kolaka Utara.Â
Demikian aspirasi adik-adik Mahasiswa yang sempat saya minta dan diketik ulang sebagai bahan literasi.