Menyebabkan kekeringan lahan pertanian karena sumber air dikuasai oleh perusahaan tambang dan juga pengaruh debu yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan, pencemaran ekosistem laut akibat eksploitasi pertambangan dan berkurangnya populasi dan habitat satwa-satwa endemik karena kerusakan ekosistem kawasan hutan menjadi bukan hutan, alih fungsi hutan dan rawa gambut.
Berdasarkan permasalahan lingkungan hidup pertambangan yang ada di Kolaka Utara maka dengan itu kami dari CENTRAL GERAKAN PEMUDA DAN MAHASISWA SULAWESI TENGGARA dengan ini menyatakan sikap dibawah ini:
1. Usut tuntas pemerintah yang memberikan izin pertambangan Tambang yang beroperasi di Kolaka Utara membiarkan melakukan pencemaran Lingkungan Hidup.
2. Usut tuntas dana jaminan Lungkungan Hidup dari pemilik IUP Kabupaten Kolaka Utara.
3. Usut tuntas dana jaminan Reklamasi yang sampai hari ini yang belum dilakukannya reklamasi pasca tambang di Kecamatan Batu Putih dan Lasusua.
4. Meminta Balai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi-Maluku usut dana jaminan Reklamasi dan jaminan Lingkungan Hidup 22 perusahaan tambang sejak tahun 2010 sampai hari ini belum ada yang dilihat di Kolaka Utara.
5. Meminta Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi-Maluku untuk menutup pertambangan di Kolaka Utara yang melakukan pencemaran Lingkungan.
6. Meminta Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap pelaku-pelaku tambang yang melakukan kerusakan atau pencemaran Lingkungan Hidup di Kolaka Utara.Â
Demikian aspirasi adik-adik Mahasiswa yang sempat saya minta dan diketik ulang sebagai bahan literasi.