Mohon tunggu...
Piona Nopita
Piona Nopita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Piona Nopita Mahasiswa Administrasi Negara UIN SUSKA RIAU

seorang wanita yang sedang berjuang memenuhi ekspetasi kedua orang tuanya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Masih Kurangnya Kedisiplinan ASN: ASN Keluyuran Saat Jam Kerja

12 Desember 2023   19:08 Diperbarui: 12 Desember 2023   19:08 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: www.rmollampung

 

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Aparatul Sipil Negara yang di singkat ASN, ASN adalah suatu Profesi. Profesi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada isntansi pemerintah. Pegawa Aparaul sipil negara atau yang sering di kenal dengan sebutan ASN Adalah pegawai Negeri Sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang di angkat oleh pejabat pemerintah yang di berikan tugas dan di gaji berdasarkan undang-undang.

Menurut A.W.Widjaja Merupakan Tenaga Kerja Manusia jasmaniah maupun rohaniah (Mental dan Pikiran) yang senantiasa di butuhkan oleh karena itu menjadi salah satu modal usaha pokok dalam usah kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu (organisai) atau kata lainnya ialah orang yang bekerja di dalam instansi pemerintah maupun lembaga-lembaga pemerintah. A.W. Widjaja (2006)

Asn memiliki kewajibannya terhadap pemerintah yang telah di sepekati sebelumnya yakni mengabdi kepada negara dalam membantu pemerintah menyelesaikan tugasnya. Asn berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawasan tugas pemerintah dan juga pelaksana dalam kebijakan dan pelayanan publik secara profesional tidak terikat pada intervensi politik dan KKN (Kolusi,Korupsi,Nepototisme). ASN Merupakan orang terpili dalam menjalankan dan mengemban tugas yang di berikan dan pemerintah di sini juga bertugas mengapresiasi dengan cara memberi gaji. Asn di tuntut bekerja secaradi siplin karena merka merupakan sebagai bahan contoh oleh masyarakat maka dari itu

Ada beberapa indikator yang di gunakan dalam mengukur disiplin kerja pegawai. Menurut Soejono (2006) ada beberapa indikator dalam disiplin pegawai 1.) Ketetapan Waktu 2.) Pemanfaatan Sarana. 3.) Tanggung Jawa yang tinggi 4.) Ketetapan Terhadap Aturan Kantor. Namun dalam Faktanya Masih banyak di temukannya Para ASN  Yang lari dari kewajibannhan keluyuran saat jam kerja yang mencerminkan ketidak disiplinan ini bisa di lihat dari beberapa kasus.

Kasus Pertama, di lansir dari Rmollampung.Pemkot Bandar Lampung amankan empat ASN yang terjaring Razia di mall lampung city dan candara karang pada tanggal 11 april 2023. Satu dari asn kecamatan dan tiga orang lainnya bersal dari dinas Pendidikan dan kebudayaan kota bandar lampung. Mereka berkiliaran di luar pada saat jam operasional kerja dan menggunakan seragam ASN, empat ASN tersebut di catat dan di laporkan ke opd masin-masing.

Kasus Kedua, di lansir dari detikjatim. 11 ASN Lamongan Terciduk Satpol PP Saat Ngopi dan Belanja Saat Jam kerja. Razia ASN dilakukan  di sejumlah toka dan warkop pada tanggal 13 juni 2023 Empat di antaranya adalah PNS yang asyik ngopi pada saat jam kerja Tujuh lainnya kedapatan sedang berbelanja di minimarket. Razai ini di lakukan atas banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat ASN Berkeliaran pada saat jam kerja. Sebelas orang yang terjaring razia ini selanjutnya di serahkan pada (BKPSDM) untuk di berikan sanksi. Padahal jam kerja PNS telah diatur PP 53/2010 dan Perda 10/2011 Tegasnya.

Kasus Ketiga, di lansir dari apahabar banjarmasin. Keluyuran saat jam kerja, Puluhan ASN di Banjarmasin Terjaring  Razia. Terdapat sekitar 21 ASN yang terjaring 12 orang berasal dari pegawai pemprov dan yang lainnya berasal dari pegawai pemkot razia di laksanakan oleh satpol PP dab BKD-Diklat Banjarmasin. Dari 21 orang tersebut hanya dua orang yang dapat melihatkan surat tugas maupun izin dari instansi masing-masing asn yang terjaring razi tersebut lansung di data di tempat.

 Dari beberapa kasus di atas menggambarkan masih terdapat ASN yang tidak di siplin pada saat jam kerja padahal pemeritah baru-baru ini telah mengeluarkan peraturan baru dalam SE Menteri PANRB No 16/2022 pada poin ketiga yang menyatakan bahwa asn wajib menerapkan jam kerja sesuai dengan jam kerja yang berlaku, dimana waktu jam kerja ASN Paling Sedikit dalam seminggu 37,5 jam. Peraturan ini di buat agar para asn bisa disiplin dalam bekerja namun nyatanya masih banyak yang melanggara aturan yang telah di buat selain dari kasus tiga di atas masih banyak kasus ASN yang lainnya di kota-kota lainnya yang kasus nya tidak jauh berbeda.

Jika aturan aturan yang telah di buat tidak mampu dalam mengatasi permasalhan tersebut maka yang sangat di perlukan yang paling utama ialah kesadaran pada individu masing-masing akan tugas dan tanggung jawab yang di terima. dan apabila lima indikator tersebut yakni : ketetapan waktu, Pemanfaatan Sarana, tanggung jawab yang tinggi, ketetapan aturan kantor telah di terapkan pada tiap-tiap ASN maka tidak akan da terjadinya, ASN yang keluyuran pada saat jam kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun