Mohon tunggu...
Ping Ping
Ping Ping Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Rahmawati Maulidia

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

29 September 2021   10:07 Diperbarui: 29 September 2021   10:21 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tanggapan saya mengenai Hak Asasi Manusia di era modern seperti ini, ternyata masih banyak sekali orang yang melanggar UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemerintah juga sudah berupada dalam menegakkan HAM dengan membuat Undang-Undang, membentuk komisi nasional, membentuk pengadilan HAM, dan sebagainya. Namun pada prakteknya setelah hukum tentang HAM dibuat, pelanggaran HAM masih terjadi hingga saat ini.

Sumber(Adib,2019). Kita sebagai masyarakat Indonesia juga harus saling mengingatkan kepada saudara kita sebangsa dan setanah air. Dan menyadarkan masyarakat tentang pentingnya HAM dengan cara melakukan penyuluhan-penyuluhan kepada daerah yang masih minim pengetahuan tentang HAM. Kita sebagai mahasiswa juga harus ikut berpatrisipasi dengan cara mengembangkan organisasi atau semacamnya yang mengarah ke kegiatan HAM. Memberikan hukuman yang berat kepada pelanggar HAM, agar pelaku bisa jera dan tidak mengulanginya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun