Tanggapan saya mengenai Hak Asasi Manusia di era modern seperti ini, ternyata masih banyak sekali orang yang melanggar UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemerintah juga sudah berupada dalam menegakkan HAM dengan membuat Undang-Undang, membentuk komisi nasional, membentuk pengadilan HAM, dan sebagainya. Namun pada prakteknya setelah hukum tentang HAM dibuat, pelanggaran HAM masih terjadi hingga saat ini.
Sumber(Adib,2019). Kita sebagai masyarakat Indonesia juga harus saling mengingatkan kepada saudara kita sebangsa dan setanah air. Dan menyadarkan masyarakat tentang pentingnya HAM dengan cara melakukan penyuluhan-penyuluhan kepada daerah yang masih minim pengetahuan tentang HAM. Kita sebagai mahasiswa juga harus ikut berpatrisipasi dengan cara mengembangkan organisasi atau semacamnya yang mengarah ke kegiatan HAM. Memberikan hukuman yang berat kepada pelanggar HAM, agar pelaku bisa jera dan tidak mengulanginya.