Mohon tunggu...
Melati
Melati Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Memahami Sekilas Kerja Sama Bisnis Hulu Migas di Jawa Barat

25 Desember 2017   15:05 Diperbarui: 25 Desember 2017   15:20 2529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan pemerintah yang dibuat setelah itu adalah :

  1. Pertamina sebagai pengendali utama blok ONWJ
  2. Memberi 10% saham hak partisipasi blok kepada Pemda (di antaranya diserahkan kepada BUMD kabupaten-kabupaten terkait, seperti Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu, serta BUMD Provinsi Jabar sendiri)

Migas Hulu dan BUMD harus mencari pembiayaan/ dana yg besar untuk keperluan:

  1. Belanja modal
  2. Belanja operasi
  3. Signature bonus

Yang kesemua sudah harus disetor sebelum penandatanganan kontrak.

BUMD-lah yang paling keteteran mencari dana, akibat:

Adanya regulasi pemerintah mengenai perjanjian dengan investor swasta bahwa nantinya tidak boleh menjadikan investor tersebut berperan lebih dominan dari Pemda (dalam bentuk 'jelmaan' BUMD). 

Jangan sampai masalah keuangan mengakibatkan porsikepemilikan 'digadaikan'. Inilah yang dinamakan Participating Interest.

Dengan demikian fokusnya adalah BUMD wajib dimiliki oleh Pemda sepenuhnya (100%) tanpa bisa ditawar-tawar lagi.

Dampak pembersihan perusahaan pelat merah dari pemegang saham non-Pemerintah, pada akhirnya mengekang bentuk kerjasama, yakni berbisnis hanya terbatas dengan pihak-pihak tertentu, yakni:

  1. BUMD daerah lain
  2. Lembaga Keuangan tingkat Nasional
  3. Perusahaan swasta, namun dengan catatan mayoritas sahamnya telah dkuasai oleh pengusaha nasiohal.

Apa alasan dibalik peraturan tersebut?

Trauma akan kasus Blok Cepu di masa lalu, dimana sejumlah BUMD mengobral kepemilikan sahamnya, hingga sebesar tiga perempat dari totalnya (75%) - gegara mencari amunisi pendanaan senilai US$ 20 juta yang kala itu harus segera disetorkan.

Namun, menurut pengakuan salah satu sumber di BUMD, aturan ini cukup memberatkan di dalam implementasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun