Mohon tunggu...
Melati
Melati Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Memahami Sekilas Kerja Sama Bisnis Hulu Migas di Jawa Barat

25 Desember 2017   15:05 Diperbarui: 25 Desember 2017   15:20 2529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.industri.bisnis.com

Jika kita bisa analogikan dengan suatu skenario bisnis, maka sebagai pemeran utama kegiatan kerja sama bisnis yang tersebut di atas adalah PT Migas Hulu Jabar (selanjutnya disingkat PT MHJ). PT MHJ ini adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk Pemda (pemerintah provinsi) Jawa Barat untuk mengelola 10% hak partisipasi-nya (disebut juga participating interest) di wilayah kerja blok minyak dan bumi/ migas offshore ONWJ (Offshore North West Java).

Pemerintah daerah dalam hal ini melalui BUMD menawarkan kerja sama untuk membiayai bisnis hulu migas-nya (minyak dan gas bumi) kepada belasan lembaga keuangan, termasuk bank pelat merah. Di antaranya, Bank Mandiri, BNI dan Bank Jabar Banten. Tawaran ini juga berlaku kepada sejumlah Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB).

Permasalahannya, para bankir enggan menerima tawaran itu, tanpa adanya jaminan atau kolateral.

Siapa saja para kontraktor di seputar PT MHJ?

Para kontraktor yang terlibat:

  1. PT Pertamina Hulu Energi (anak usaha Pertamina) : 58,28% saham
  2. PT Energy Mega Persada, Tbk:  36,72% saham
  3. Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company : 5      % saham

Masa berlaku kontrak per Januari 2017

Lamanya : 20 tahun

Pengendalian operasi blok : Pertamina

Lalu datanglah Pemerintah, inilah yang dilakukannya : Reshuffle komposisi saham

Akibatnya: PT Energy Mega Persada, Tbk, dikeluarkan dari posisinya.

Hal ini sah-sah saja, mengingat:

  1. perjanjian sebelumnya hanya bersifat sementara
  2. Kementerian ESDM belum meneken tanda tangan persetujuan
  3. mitra lain juga belum tanda tangan

Keputusan pemerintah yang dibuat setelah itu adalah :

  1. Pertamina sebagai pengendali utama blok ONWJ
  2. Memberi 10% saham hak partisipasi blok kepada Pemda (di antaranya diserahkan kepada BUMD kabupaten-kabupaten terkait, seperti Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu, serta BUMD Provinsi Jabar sendiri)

Migas Hulu dan BUMD harus mencari pembiayaan/ dana yg besar untuk keperluan:

  1. Belanja modal
  2. Belanja operasi
  3. Signature bonus

Yang kesemua sudah harus disetor sebelum penandatanganan kontrak.

BUMD-lah yang paling keteteran mencari dana, akibat:

Adanya regulasi pemerintah mengenai perjanjian dengan investor swasta bahwa nantinya tidak boleh menjadikan investor tersebut berperan lebih dominan dari Pemda (dalam bentuk 'jelmaan' BUMD). 

Jangan sampai masalah keuangan mengakibatkan porsikepemilikan 'digadaikan'. Inilah yang dinamakan Participating Interest.

Dengan demikian fokusnya adalah BUMD wajib dimiliki oleh Pemda sepenuhnya (100%) tanpa bisa ditawar-tawar lagi.

Dampak pembersihan perusahaan pelat merah dari pemegang saham non-Pemerintah, pada akhirnya mengekang bentuk kerjasama, yakni berbisnis hanya terbatas dengan pihak-pihak tertentu, yakni:

  1. BUMD daerah lain
  2. Lembaga Keuangan tingkat Nasional
  3. Perusahaan swasta, namun dengan catatan mayoritas sahamnya telah dkuasai oleh pengusaha nasiohal.

Apa alasan dibalik peraturan tersebut?

Trauma akan kasus Blok Cepu di masa lalu, dimana sejumlah BUMD mengobral kepemilikan sahamnya, hingga sebesar tiga perempat dari totalnya (75%) - gegara mencari amunisi pendanaan senilai US$ 20 juta yang kala itu harus segera disetorkan.

Namun, menurut pengakuan salah satu sumber di BUMD, aturan ini cukup memberatkan di dalam implementasinya.

Bayangkan, jumlah dana untuk membeli saham (baca: hak partisipasi) sebesar 10% atau kepemilikan 1/10 (sepersepuluh) dari ONWJ ini diperkirakan bisa mencapai US$ 565 juta atau sekitar Rp 7,345 triliun (2016).

Buka Data

Migas Hulu -- melalui Petamina - menginginkan agar data operasi ONWJ dibuka secara transparan, dengan maksud digunakan untuk bahan proposal ketika mengajukan pinjaman.

Solusi

Akhirnya, Pemerintah mewajibkan kontraktor migas nantinya, untuk mengucurkan dana talangan kepada sang pemegang saham 10% ini, dengan catatan: tanpa bunga.

Lagi-lagi ambigunya adalah: jangan-jangan pemberian dana talangan tersebut bisa mengurangi hak perusahaan BUMD dalam kontraknya di masa mendatang.

Bagai lingkaran blunder yang tak berujung.

[NH]

Sumber: dari berbagai media masa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun